Pandeglang – TARGETINDO.COM – Penyuluhan hukum merupakan kegiatan menyebarluaskan informasi dan pemahaman tentang hukum dan peraturan perundang-undangan kepada masyarakat
Tujuan utamanya untuk meningkatkan kesadaran hukum, menciptakan budaya hukum, dan mendorong kepatuhan terhadap norma hukum
Dimana dalam pelaksanaan Penyuluhan Hukum tersebut terbagi beberapa cara, diantaranya Penyampaian Informasi, Pendidikan, Dialog dan Diskusi, Sosialisasi, Penyampaian Informasi Memberikan pengetahuan tentang hukum yang berlaku, hak dan kewajiban warga negara, serta konsekuensi dari pelanggaran hukum, Pendidikan mengajarkan masyarakat tentang pentingnya hukum dalam kehidupan sehari-hari dan bagaimana hukum berperan dalam menjaga ketertiban dan keamanan
Sebagaimana halnya, Penyuluhan Hukum dilakukan Pemerintah Desa Perdana dengan menghadirkan narasumber dari Aparatur Penegak Hukum (APH) dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) Kabupaten Pandeglang
Ardani, S.IP, Pejabat Kepala Desa Perdana Kecamatan Sukaresmi menyampaikan pada media saat setelah memberikan sambutan kepada para tamu undangan didepan para Narasumber, bahwa pentingnya Penyuluhan Hukum untuk masyarakat agar melek tentang hukum dan tetap hidup selalu berdampingan dan penuh kebersamaan juga kekompakan
Adapun peserta penyuluhan yang turut hadir, diantaranya para Aparatur Pemerintah Desa, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda, Tokoh Perempuan dan seluruh ketua RT dan RW,
Sementara itu, Camat Sukaresmi saat dihubungi melalui telpon selulernya, dirinya berpesan kepada peserta dan undangan penyuluhan hukum di Desa Perdana, agar peserta mengikuti kegiatan tersebut dengan serius dan fokus dengan apa yang disampaikan para narasumber, diantaranya dari pihak Kepolisian, Polres Pandeglang, Kejaksaan Negeri Pandeglang dan DPMPD Kabupaten Pandeglang Banten agar memahami Hukum yang ada di Negara Kesatuan Republik Indonesia (Red)


