Pandeglang – TARGETINDO.COM – Kurangnya sosialisasi dari pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pandeglang terkait persyaratan dasar pendaftaran tanah, khususnya dalam proses pembuatan Sertifikat Hak Milik (SHM), menuai sorotan dari masyarakat. Banyak pemohon mengaku kebingungan, lantaran informasi yang diberikan pihak BPN Pandeglang dinilai tidak lengkap sejak awal.
Akibatnya, warga harus bolak-balik dari tempat tinggal mereka ke Kantor Pertanahan Kabupaten Pandeglang, hanya untuk melengkapi berkas yang ternyata masih dianggap kurang.
Kondisi ini dikeluhkan warga yang akan mengurus SHM karena memakan waktu, tenaga, dan biaya yang tidak sedikit, terutama bagi masyarakat yang tinggal jauh dari pusat kota.
“Harusnya, sejak pendaftaran awal semua persyaratan dijelaskan secara lengkap oleh petugas. Jangan sedikit-sedikit, jadi kami tidak bolak-balik. Jarak rumah saya ke kantor pertanahan jauh, ongkos juga mahal. Coba kalau terjadi hal yang tidak diinginkan pada saat perjalanan seperti kecelakaan dan lainnya, siapa yang mau bertanggungjawab,” ujar salah satu pemohon kepada wartawan di Kantor Pertanahan Pandeglang.
Warga berharap, pihak BPN Pandeglang dapat meningkatkan sosialisasi dan transparansi informasi persyaratan layanan pertanahan, baik melalui papan pengumuman, media sosial resmi, maupun penjelasan langsung dari petugas loket.
“Saya ingin pelayanan di BPN Pandeglang secepatnya diperbaiki, agar masyarakat yang akan mengurus SHM bisa lebih mudah dan tidak memakan waktu dan biaya. Dengan begitu, proses pengurusan sertipikat tanah dapat berjalan lebih efektif, efisien, dan tidak memberatkan masyarakat khusunya saya pribadi sebagai pemohon,” tutupnya.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak BPN Pandeglang belum memberikan jawaban.


