Pandeglang – TARGETINDO.COM – Menanggapi pemberitaan terkait Kesemrawutan Kabel Jaringan Internet (Wi-Fi) di seluruh Wilayah Kabupaten Pandeglang Banten, Pemerintah Kabupaten melalui Dinas Komunikasi, Informatika, Sandi dan Statistik (Diskomsantik) mengatakan pada media, bahwa pihak nya sudah dua kali berkirim surat terkait penertiban mandiri kabel tersebut
”Kami sudah bersurat kepada para penyedia internet 2 kali terkait penertiban mandiri kabel jaringan internet” ujar Kadiskomsantik, Tb. Nandar Suptandar, S.Sos., MM saat dihubungi melalui jaringan Aplikasi WhatsApp milik pribadinya, Rabu, 11/03/2026
Namun, lebih lanjut, Nandar mengatakan, bahwa dengan telah berkirim surat kepada para penyedia internet tidak diindahkan sehingga pihaknya memanggil pihak Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (APJATEL) yang mana APJATEL tersebut merupakan wadah bagi perusahaan penyedia jaringan telekomunikasi (internet, kabel, serat optik)
”Karena surat belum di indahkan juga, kami juga kemudian memanggil APJATEL untuk membahas hal tersebut. Kemudian di tindaklanjuti dengan penertiban di beberapa titik” lanjutnya
Nandar juga mengatakan, walaupun untuk Internet service provider (ISP) ini merupakan kewenangan pusat tapi pihaknya sudah berkoordinasi dengan Dinas PUPR dan DPMPTSP terkait izin Ruang milik jalan (RUMIJA)
”Kami sedang menelusuri terkait dengan izin tersebut dan kami akan berkorespondensi terkait pemasangan jaringan internet FO kepada kementrian komdigi untuk memberikan sanksi terhadap ISP yang bermasalah” tutupnya
Hingga berita ini tayang, pihak penyedia kabel internet kabel jaringan (Wi-Fi) yang ada di wilayah Kabupaten Pandeglang belum terkonfirmasi terkait adanya kesemrawutan kabel jaringan internet (Red)


