Opini Publik
Oleh: Nayla Putri Agustin
Mahasiswa Program Studi Administrasi Negara S-1
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
Universitas Pamulang PSDKU Serang
Mungkin kita sudah pernah mendengar terkait kasus yang terjadi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang memiliki fasilitas hunian bak apartemen.
Hal serupa juga terjadi di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dimana Ombudsman RI melakukan inspeksi mendadak (sidak) kedua pada Hari Rabu, 23 September 2026.
Ombudsman RI sudah mengunjungi beberapa Lapas lainnya di luar Cibinong sebagai Kunjungan Tanpa Pemberitahuan Rutin, guna mengevaluasi/menilai pelayanan-pelayanan publik yang ada, salah satunya yaitu Lapas Kelas IIA Cibinong.
Namun untuk melakukan kunjungan pun tidak berjalan mulus, hal itu bisa dilihat dari video dokumen Ombudsman saat mereka melakukan sidak di rumah dinas, dimana pihak dari Ombudsman RI sulit mendapatkan akses masuk ke dalam Lapas. Dan sebelumnya pihak Ombudsman pernah mengunjungi Lapas Cibinong pada sidak pertama bulan Juli tetapi Ombudsman juga tidak diberi akses masuk.
Sidak tanpa pemberitahuan memiliki dasar hukum, yaitu UU No. 37 Tahun 2008, yang memberi Ombudsman wewenang investigasi atas prakarsa sendiri. Hingga akhirnya pihak Ombudsman bisa masuk dan mendapati ruangan bak apartemen yang diduga ditempati oleh para warga binaan.
Menurut Ombudsman, beberapa dari pihak mereka mencoba untuk masuk dan dihalangi oleh Petugas Lapas yang sedang berjaga di hari itu. Hal itu menjadi percikan ketegangan di antara mereka. Namun dari pihak Lapas IIA Cibinong, Kepala Lapas nonaktif, Wisnu Hani Putranto, menjelaskan pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XIII DPR RI, pada Hari Senin, 28 September 2026, menyampaikan alasannya terkait masalah tersebut. Sebagaimana beliau menjelaskan bahwa saat tim Ombudsman datang, kondisi lapas sedang padat karena adanya kegiatan dan kunjungan keluarga. Saat Ombudsman melakukan sidak, pihak lapas memiliki dua agenda. Agenda tersebut adalah kunjungan keluarga dan terdapat 1.830 warga binaan yang sedang berada di luar blok.
Dari kasus tersebut bisa dilihat bahwa pengelolaan dan pengawasan di Lapas Cibinong perlu dievaluasi, dan menjadi pelajaran bagi lapas lain.
Di sinilah hadir peran pemerintah, salah satunya yaitu Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menonaktifkan lima pejabat struktural Lapas Kelas IIA Cibinong. Kelima pejabat yang dimaksud yakni kepala lapas (kalapas), kepala pengamanan lapas (KPLP), kepala seksi pembinaan dan pendidikan (kasi binadik), kepala seksi keamanan dan ketertiban (kasi kamtib) dan kepala urusan umum lapas.
Kasus Lapas Kelas IIA Cibinong seharusnya menjadi momentum pembenahan, bukan sekadar sorotan sesaat. Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, perlu memastikan pemeriksaan berjalan transparan dan hasilnya disampaikan kepada publik, serta memperkuat pengawasan internal melalui inspeksi berkala, pemisahan yang tegas antara fasilitas dinas dan area hunian warga binaan, dan sistem pengaduan yang mudah diakses.
Pimpinan dan petugas lapas wajib bersikap kooperatif terhadap lembaga pengawas, sebab keterbukaan akses adalah bagian dari akuntabilitas pelayanan publik. Ombudsman RI perlu terus mengawal tindak lanjut rekomendasi, sementara masyarakat dan media berperan mengawasi tanpa menghakimi sebelum proses hukum selesai.
Dengan pengawasan yang kuat dan keterbukaan semua pihak, lapas dapat kembali pada fungsi utamanya, yaitu pembinaan yang adil dan setara bagi seluruh warga binaan.
Dan dari kasus Lapas Kelas IIA Cibinong ini menjadi pintu masuk pembersihan lapas-lapas yang ada di Indonesia.

