• Redaksi
Kamis, September 10, 2026
Target Indo Banten
  • Beranda
  • Daerah
    • Kota Tanggerang
    • Kota Serang
    • Tanggerang Selatan
    • Kab Lebak
    • Kab Pandeglang
    • Kab Serang
    • Kab Tanggerang
    • Kota Cilegon
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kota Tanggerang
    • Kota Serang
    • Tanggerang Selatan
    • Kab Lebak
    • Kab Pandeglang
    • Kab Serang
    • Kab Tanggerang
    • Kota Cilegon
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional
No Result
View All Result
Target Indo Banten
No Result
View All Result

Pinta APH Telisik Pungutan BLT DD di Desa Karangsari, PERPAM Siap Kawal Sampai Tuntas

Redaksi by Redaksi
September 4, 2022
in Berita Terbaru, Hukum & Kriminal, Kab Pandeglang
0
DPW Perpam Banten, Soroti Adanya Dugaan Istri Perangkat Desa Jadi Penerima BLT DD Di Desa Ciseureuheun
140
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Pandeglang – TARGETINDO.COM – Ketua DPW Perpam Provinsi Banten, Erland Felany Fazry, SH mengkritisi soal pernyataan Suhandi selaku Kepala Desa Karangsari Kecamatan Angsana Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten soal pungutan BLT-DD Tahap III yang dinodai oleh pungutan.

Dalam Hak Jawabnya kepada wartawan saat memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan terkait dengan Kasus pungutan Bantuan langsung tunai melalui dana desa (BLT-DD) tahap III, Kepala Desa Karangsari Kecamatan Angsana Suhandi yang menyatakan ada kesalahan dan sudah mengembalikan kembali dana bantuan hasil pungutan dinilai janggal. Minggu, 04/09/2022

“Aparat Penegak Hukum perlu menelisik lebih lanjut atas pernyataan Suhandi Kepala Desa Karangsari yang mengaku terkait dengan BLT-DD tahap III didesanya ada kesalahan dan sudah mengembalikan kembali uang pungutan BLT-DD kepada Keluarga Penerima Manfaat,” ucap Ketua Perpam Banten.

Ia mengungkapkan bahwa jawaban klarifikasi semacam itu klasik yang sudah biasa dan kerap dilontarkan.

“Masa Kepala Desa bilang begini (Oh siap terkait blt dana desa kemaren ada kesalahan sedikit tapi alhamdulilah sudah saya bereskan, dan uang sudah dikembalikan), kata-kata itu klasik,” kata Erland Felany Fazry, SH.

Masih dikatakannya, apapun dalihnya uang pungutan dari Bantuan langsung tunai melalui dana desa (BLT-DD) itu meski sudah dikembalikan kepada Keluarga Penerima Manfaat perlu ditelisik.

“Bukti pengembalian pungutan bukti bahwa adanya pelanggaran yang diduga sebagai kelalaian jika Kepala Desa berdalih tidak mengetahui, sebab logikanya jika dilakukan oleh Rukun Tetangga sangat mustahil berani melakukannya sendiri pasti ada aktor intelektual,” tutur Erland.

Lanjut Erland, yang sudah dilakukan perlu juga dipertanggungjawabkan, sebab hal itu jika dibiarkan akan menjadi contoh buruk bagi yang lainnya.

“Tidak mudah diterima begitu saja pernyataan Suhandi, sebab ada pelaku yang mengaku bahkan hasil pungutan itu bukan hanya dinikmati pribadi Oknum pelaku,” tuturnya.

Ia meminta Aparat Penegak Hukum perlu menelisik kenapa bisa terjadi dana bantuan tidak diterima secara utuh oleh Keluarga Penerima Manfaat.

“Dari Pengakuan Kepala Desa Karangsari, modal utama untuk menelisik lebih lanjut tentang penyelenggaraan bantuan langsung tunai yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dari sumber dana Dana Desa (DD) tahap III tahun 2022 yang sarat dengan penyimpangan,” bebernya.

Ditambahkannya, jika mekanisme penyelenggaraan BLT Dana Desa yang seharusnya sesuai dengan aturan tidak dijalankan dengan benar yang akibatnya terjadi adanya pungutan, yaa pemerintah desa harus bertanggung jawab.

“Pihak desa diwajibkan untuk memberikan bantuan sebesar Rp. 300.000,- rupiah tiap bulan, jika realitanya Penerima yang bersangkutan tidak menerima uang secara utuh periksa penyelenggaranya,” tandasnya.

Previous Post

Soal Pungutan BLT DD di Desa Karangsari Kecamatan Angsana

Next Post

Ceroboh Dalam Pemerintahan, BLT DD Dipungut Lalu Dikembalikan Oleh Pemerintah Desa Karangsari

Redaksi

Redaksi

Next Post
Ceroboh Dalam Pemerintahan, BLT DD Dipungut Lalu Dikembalikan Oleh Pemerintah Desa Karangsari

Ceroboh Dalam Pemerintahan, BLT DD Dipungut Lalu Dikembalikan Oleh Pemerintah Desa Karangsari

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITATERPOPULER

  • Puan Maharani Dilaporkan ke Makhkamah Kehormatan Dewan Oleh Seluruh Organisasi Pemerintah Desa se Indonesia

    Puan Maharani Dilaporkan ke Makhkamah Kehormatan Dewan Oleh Seluruh Organisasi Pemerintah Desa se Indonesia

    29 shares
    Share 12 Tweet 7
  • Kadinkes Provinsi Banten Menjawab, Menagemen Bungkam Saat Puluhan Karyawan RSUD Banten Menjerit

    18 shares
    Share 7 Tweet 5
  • Kembali Terulang, Diduga Pihak Menejemen RSUD Banten Telat Bayar Jaspel Para Pegawai

    18 shares
    Share 7 Tweet 5
  • Sidang Lanjutan Gugatan Prades Sobang, Saksi Fakta dan Ahli Menjelaskan

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Kesaksian Camat Sobang di Sidang PTUN Serang Dikritik Ketua PPDI Pandeglang

    11 shares
    Share 4 Tweet 3
Target Indo Banten

© 2020 PT TARGET INDO CENTRAL GRUP

  • Redaksi

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kota Tanggerang
    • Kota Serang
    • Tanggerang Selatan
    • Kab Lebak
    • Kab Pandeglang
    • Kab Serang
    • Kab Tanggerang
    • Kota Cilegon
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional

© 2020 PT TARGET INDO CENTRAL GRUP