• Redaksi
Jumat, Juni 12, 2026
Target Indo Banten
  • Beranda
  • Daerah
    • Kota Tanggerang
    • Kota Serang
    • Tanggerang Selatan
    • Kab Lebak
    • Kab Pandeglang
    • Kab Serang
    • Kab Tanggerang
    • Kota Cilegon
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kota Tanggerang
    • Kota Serang
    • Tanggerang Selatan
    • Kab Lebak
    • Kab Pandeglang
    • Kab Serang
    • Kab Tanggerang
    • Kota Cilegon
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional
No Result
View All Result
Target Indo Banten
No Result
View All Result

Jadi Narasumber Tunggal, Helena Octavianne Berikan Pemahaman Terkait Hastag No Viral No Justice

Redaksi by Redaksi
November 6, 2023
in Berita Terbaru, Headline, Nasional, Pariwara
0
Jadi Narasumber Tunggal, Helena Octavianne Berikan Pemahaman Terkait Hastag No Viral No Justice
138
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Nasional – TARGETINDO.COM – Di Era moderen dan digitalisasi mengharuskan Aparat Penegak Hukum dalam hal ini pihak Kejaksaan untuk selalu beradaptasi atas dinamika perubahan dalam kehidupan masyarakat.

Sebagaimana yang diungkapkan Helena Octavianne, mahasiswi Pasca Sarjana Unair sekaligus Aswas Kejaksaan Tinggi Jambi, bahwa dalam hal ini, kejaksaan dituntut agar selalu membekali ilmu agar tidak ketinggalan dalam penegakan hukum di era moderenisasi

“Kejaksaan dituntut untuk selalu membekali diri dengan keilmuan agar tidak tertinggal sehingga memperbaharui diri dalam pelayanan dan penegakan hukumnya,”ujar Helena Octavianne, mahasiswa Pasca sarjana Pengembangan Sumber Daya Manusia Universitas Airlangga, Surabaya pada kegiatan Jaksa Menjawab yang di gelar di Gedung ASEEC Universitas Airlangga, Surabaya, Sabtu 4 November 2023.

Helena dalam kesempatan yang sama, didaulat sebagai narasumber tunggal dalam kegiatan Jaksa Menjawab yang difasilitasi atas kerjasama antara Kejaksaan Negeri Surabaya, Adhyaksadigital, Jaksa Pedia dan Program Studi Pascasarjana PSDM Unair Surabaya tersebut sekaligus melakukan Zoom Meet

Era digital, merypakan era kebebasan berekspresi dan keterbukaan informasi publik, media sosial dijadikan wadah penyaluran aspirasi atas pelayanan dan penegakan hukum lembaga negara di bidang hukum. Kejaksaan Republik Indonesia, salah satu lembaga negara bidang penegakan hukum turut menjadi obyek sasaran Hashtag “No Viral, No Justice”.

“Publik terlalu cepat untuk menilai berita yang belum tentu sesuai dengan fakta yang ada sehingga banyak berita mengenai penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan seolah olah tidak mencerminkan keadilan di masyarakat, sehingga ada anggapan tidak diviralkan tidak akan mendapat keadilan,” ujar Helena Octavianne.

Helena Ocatvianne menegaskan ada konsekuensi hukum bagi masyarakat bila melakukan tindak pidana dalam penggunaan media sosial. Pemerintah menerbitkan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Momen kegiatan saat itu dan kedepannya, Kejaksaan secara kontiniu melakukan edukasi terhadap masyarakat untuk memahami tugas pokok dan fungsi Kejaksaan dalam pelayanan dan penegakan hukum.

“Edukasi atas kesadaran hukum mewujudkan masyarakat menjauhi tindak pidana, khususnya dalam memahami fenomena NO VIRAl, NO JUSTICE. No Viral, No Education,” ujar Helena.

Lebih lanjut Helena menyampaikan, bahwa pihaknya sebagai insan Adhyaksa berkeinginan mengajak masyarakat untuk merubah fenomena No Viral No Justice menjadi No Viral No Education.

Hadir dalam kegiatan hari itu, Kajari Surabaya, Joko Budi Darmawan, SH.MH, Prof. Dr. Rudi Purwono, SE., M.SE yang merupakan Wakil Direktur I Sekolah Pascasarjana Unair, Dr.Nuri Herachwati, Dra. Ec., M.Si, M.Sc, Koordinator Program Studi Magister PSDM Unair, Ellen Subiatoro, SH., CN., MH. (Mantan Jambin periode 2005-2007), Putu Arya Wibisana, SH., MH. (Kasi Intelijen Kejari Surabaya, Ali Prakosa, SH., MH. (Kasi Pidum Kejari Surabaya).

Previous Post

Masuk Tahun Politik, Kejati Jambi Berikan Contoh Pose Yang Dilarang Untuk ASN

Next Post

Kunjungi Korban Rumah Roboh, Danramil 011/Pagelaran Bersama Muspika Berikan Bantuan

Redaksi

Redaksi

Next Post
Kunjungi Korban Rumah Roboh, Danramil 011/Pagelaran Bersama Muspika Berikan Bantuan

Kunjungi Korban Rumah Roboh, Danramil 011/Pagelaran Bersama Muspika Berikan Bantuan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITATERPOPULER

  • Puan Maharani Dilaporkan ke Makhkamah Kehormatan Dewan Oleh Seluruh Organisasi Pemerintah Desa se Indonesia

    Puan Maharani Dilaporkan ke Makhkamah Kehormatan Dewan Oleh Seluruh Organisasi Pemerintah Desa se Indonesia

    29 shares
    Share 12 Tweet 7
  • Kadinkes Provinsi Banten Menjawab, Menagemen Bungkam Saat Puluhan Karyawan RSUD Banten Menjerit

    18 shares
    Share 7 Tweet 5
  • Kembali Terulang, Diduga Pihak Menejemen RSUD Banten Telat Bayar Jaspel Para Pegawai

    18 shares
    Share 7 Tweet 5
  • Sidang Lanjutan Gugatan Prades Sobang, Saksi Fakta dan Ahli Menjelaskan

    12 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Kesaksian Camat Sobang di Sidang PTUN Serang Dikritik Ketua PPDI Pandeglang

    11 shares
    Share 4 Tweet 3
Target Indo Banten

© 2020 PT TARGET INDO CENTRAL GRUP

  • Redaksi

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kota Tanggerang
    • Kota Serang
    • Tanggerang Selatan
    • Kab Lebak
    • Kab Pandeglang
    • Kab Serang
    • Kab Tanggerang
    • Kota Cilegon
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional

© 2020 PT TARGET INDO CENTRAL GRUP