Pandeglang – TARGETINDO.COM – Laporan Kinerja BPD merupakan laporan rutin tahunan yang dilaporkan secara tertulis kepada bupati melalui camat dan ditembuskan ke DPRD serta disampaikan kepada kepala desa dan forum musyawarah Desa secara tertulis atau lisan
Berdasarkan Permendagri nomor 110 tahun 2016, bahwa setiap tahun yaitu pada tanggal 30 April adalah batas akhir bagi BPD menyampaikan dua dokumen penting yang digabungkan menjadi satu dokumen. Dua dokumen tersebut diantaranya, Evaluasi LKPPD Akhir Tahun Anggaran dan Laporan Kinerja BPD Akhir Tahun Anggaran Untuk lebih jelasnya sudah tertuang dalam Permendagri no 110 th 2016, Bab V Fungsi Dan Tugas BPD Bagian Kedua Tugas BPD Paragraf 11 Evaluasi Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
Sedangkan lain halnya dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Desa Cikuya Kecamatan Sukaresmi Kabupaten Pandeglang Banten, sama sekali tidak melaksanakan sesuai permendagri no 110 tahun 2016, bahkan keterangan tersebut pun dijelaskan oleh pihak Kecamatan Sukaresmi dalam hal ini Kepala Seksi Pemerintahan
Kasi Pemerintah Kecamatan Sukaresmi, Encep Surohman, SE, MM mengatakan, bahwa terkait laporan kinerja BPD se Kecamatan Sukaresmi sudah pernah ia sampaikan kepada anggota BPD se Kecamatan Sukaresmi
Namun saat ditanya terkait LK BPD Desa Cikuya, selama dirinya menjabat di Kecamatan Sukaresmi terutama dari tahun 2022 sampai dengan akhir tahun belum pernah menerima LK BPD Desa Cikuya, begitupun di tahun 2023
“Terkait laporan kinerja BPD sudah saya sampaikan kepada semua BPD se Kecamatan Sukaresmi, dibuat setahun sekali dilaporkan kepada bupati melalui camat, sampai saat ini klo sepengetahuan saya yang desa cikuya belum kami terima, baik tahun 2022 maupun tahun 2023” jelasnya
Sementara itu, Satim, Ketua BPD Desa Cikuya saat ditanya terkait kebeneran yang disampaikan pihak Kecamatan tentang LK BPD, ketua BPD yang katanya sudah menjabat hampir dua periode tersebut memilih diam dan bungkam dan seakain mengabaikan Permendagri Nomor 110 tahun 2016


