• Redaksi
Rabu, September 9, 2026
Target Indo Banten
  • Beranda
  • Daerah
    • Kota Tanggerang
    • Kota Serang
    • Tanggerang Selatan
    • Kab Lebak
    • Kab Pandeglang
    • Kab Serang
    • Kab Tanggerang
    • Kota Cilegon
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kota Tanggerang
    • Kota Serang
    • Tanggerang Selatan
    • Kab Lebak
    • Kab Pandeglang
    • Kab Serang
    • Kab Tanggerang
    • Kota Cilegon
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional
No Result
View All Result
Target Indo Banten
No Result
View All Result

Pimpin Konferensi Pers, Kapolres Pandeglang Ungkap Peredaran Miras Di Wilayah Caringin Kecamatan Labuan

AKBP Belny Warlansyah : Tersangka DS Sudah Kita Amankan

Redaksi by Redaksi
Mei 31, 2022
in Berita Terbaru, Daerah, Hukum & Kriminal, Kab Pandeglang
0
Pimpin Konferensi Pers, Kapolres Pandeglang Ungkap Peredaran Miras Di Wilayah Caringin Kecamatan Labuan
152
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Pandeglang – TARGETINDO.COM – Kepolisian Resor (Polres) Pandeglang, Polda Banten, mengungkap praktik penjualan Minuman Keras (Miras) dari salah satu toko di Caringin Kecamatan Labuan Kabupaten Pandeglang yang tidak memiliki perizinan dibidang perdagangan, Selasa, 31/05/2022

Sebagaiman disampaikan Kapolres Pandeglang, AKBP Belny Warlansyah saat melakukan Konferensi Pers di Lobby Polres pandeglang, bahwa pihaknya telah mengamankan seorang tersangka yang menjadi dalang peredaran miras di Kabupaten Pandeglang dengan inisial DS alias DA.

“Tersangkanya inisial DS alias DA sudah diamankan, Total barang bukti berupa miras yang berhasil disita sebanyak 595 dus yang berisikan 7.681 botol, 9 jenis minuman beralkohol dengan kadar 14% sampai dengan 40%,” kata AKBP Belny Warlansyah saat memimpin jumpa pers didampingi Wakapolres Pandeglang Kompol Andi Suwandi dan Ketua DPRD Pandeglang, TB Udi Juhdi, SE

Ketua DPRD Pandeglang, TB Udi Juhdi, SE Saat Mendampingi Kapolres Pandeglang Konferensi PERS

Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan, barang bukti berupa 510 dus Minuman Keras (Miras) disita dari toko yang beralamat di Kp. Kebun Cau, Desa Caringin Kecamatan Labuan Kabupaten Pandeglang milik tersangka DS alias DA

Diantaranya, yang pertama pada tanggal 05 Oktober 2021, diringkus ribuan botol MANTA White Rum dengan kadar alkohol 40%, Volume: 700 Ml, DRUM dengan volume dengan kadar alkohol 43% 300 m, ICE LAN dengan kadar alkohol 40% volume 250 ml, EMPIRE GIN dengan kadar alkohol 40% volume 700 ml, dan ANGGUR MERAH GOLD dengan kadar alkohol 19,7% volume 620 ml serta masih banyak lagi.

“Sedangkan yang kedua di TKP yang sama diamankan pada 16 Desember 2021, didapatkan ribuan botol miras, seperti ANGGUR KOLESOM dengan kadar alkohol 17,5% volume 620 ml, ANGGUR MERAH GOLD dengan kadar alkohol 19,7% volume 620 ml, ICE LAND VODKA dengan kadar alkohol 40% volume 250 ml, dan ICE LAND VODKA dengan kadar alkohol 40% volume 350 ml,” terang Kapolres.

Dijelaskan lebih lanjut oleh Orang nomor satu di Polres Pandeglang, bahwa pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha perdagangan tidak memiliki perizinan dibidang perdagangan yang dilakukan oleh DS Alias DA, dengan cara menjual minuman beralkohol dengan kandungan alcohol di atas 5 % (lima persen) tanpa memiliki ijin di bidang perdagangan minuman beralkohol.

Kapolres juga meminta untuk penyidik tetap melanjutkan penyelidikan terkait kasus tersebut, Atas pelanggaran yang dilakukan, tersangka DS alias DA dijerat dengan pasal Tindak Pidana Pelaku Usaha Yang Melakukan Kegiatan Usaha Perdagangan Tidak Memiliki Perizinan Di Bidang Perdagangan Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 106 Uu Ri Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan Sebagaimana Telah Diubah Dalam Uu Ri Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (Red/HmsResPdg)

Previous Post

Drainase Tidak Berfungsi Jalan Raya Labuan – Pandeglang Tergenang Air Dan Sampah

Next Post

Kejaksaan Negeri Cilegon Tahan ASDA III Bersama Direktur PT Bangun Alam Cipta Indo

Redaksi

Redaksi

Next Post
Kejaksaan Negeri Cilegon Tahan ASDA III Bersama Direktur PT Bangun Alam Cipta Indo

Kejaksaan Negeri Cilegon Tahan ASDA III Bersama Direktur PT Bangun Alam Cipta Indo

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITATERPOPULER

  • Puan Maharani Dilaporkan ke Makhkamah Kehormatan Dewan Oleh Seluruh Organisasi Pemerintah Desa se Indonesia

    Puan Maharani Dilaporkan ke Makhkamah Kehormatan Dewan Oleh Seluruh Organisasi Pemerintah Desa se Indonesia

    29 shares
    Share 12 Tweet 7
  • Kadinkes Provinsi Banten Menjawab, Menagemen Bungkam Saat Puluhan Karyawan RSUD Banten Menjerit

    18 shares
    Share 7 Tweet 5
  • Kembali Terulang, Diduga Pihak Menejemen RSUD Banten Telat Bayar Jaspel Para Pegawai

    18 shares
    Share 7 Tweet 5
  • Sidang Lanjutan Gugatan Prades Sobang, Saksi Fakta dan Ahli Menjelaskan

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Kesaksian Camat Sobang di Sidang PTUN Serang Dikritik Ketua PPDI Pandeglang

    11 shares
    Share 4 Tweet 3
Target Indo Banten

© 2020 PT TARGET INDO CENTRAL GRUP

  • Redaksi

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kota Tanggerang
    • Kota Serang
    • Tanggerang Selatan
    • Kab Lebak
    • Kab Pandeglang
    • Kab Serang
    • Kab Tanggerang
    • Kota Cilegon
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional

© 2020 PT TARGET INDO CENTRAL GRUP