• Redaksi
Jumat, Juni 12, 2026
Target Indo Banten
  • Beranda
  • Daerah
    • Kota Tanggerang
    • Kota Serang
    • Tanggerang Selatan
    • Kab Lebak
    • Kab Pandeglang
    • Kab Serang
    • Kab Tanggerang
    • Kota Cilegon
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kota Tanggerang
    • Kota Serang
    • Tanggerang Selatan
    • Kab Lebak
    • Kab Pandeglang
    • Kab Serang
    • Kab Tanggerang
    • Kota Cilegon
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional
No Result
View All Result
Target Indo Banten
No Result
View All Result

Kejaksaan Negeri Cilegon Tahan ASDA III Bersama Direktur PT Bangun Alam Cipta Indo

Redaksi by Redaksi
Juni 1, 2022
in Berita Terbaru, Daerah, Hukum & Kriminal, Kota Cilegon
0
Kejaksaan Negeri Cilegon Tahan ASDA III Bersama Direktur PT Bangun Alam Cipta Indo
171
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Cilegon – TARGETINDO.COM –  Penetapan tersangka dan penahanan oleh tim penyidik tindak Pidana Khusus Kejari Cilegon dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Pembangunan Depo Sampah di Kecamatan

Purwakarta Kota Cilegon tahun anggaran 2019 bersumber dari dana APBD Kota Cilegon pada
Dinas lingkungan hidup Cilegon , Selasa, 31/05/2022

Tim penyidik pada tindak pidana khusus telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi UI dan saksi LH terkait penyidikan dugaan perkara tindak pidana korupsi dalam pembangunan depo sampah di Kecamatan Purwakarta Kota Cilegon tahun anggaran 2019 yang bersumber dari dana APBD Kota Cilegon pada Dinas Lingkungan hidup Kota Cilegon

Adapun hasil dari penyidikan didapatkan bukti permulaan yang patut untuk menetapkan 2 (dua) orang tersangka yaitu UI selaku pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen dalam kegiatan pembangunan depo sampah di Kecamatan Purwakarta Kota Cilegon tahun anggaran 2019, berdasarkan surat
penetapan tersangka nomor: TAP-1162/M.6.15/Fd.1/05/2022 tanggal 31 Mei 2022; dan LH selaku penyedia / kontraktor dalam kegiatan pembangunan depo sampah di Kecamatan
Purwakarta Kota Cilegon tahun anggaran 2019, berdasarkan surat penetapan tersangka nomor:
TAP-1163/M.6.15/Fd.1/05/2022 tanggal 31 Mei 2022;

“Dimana hasil dari pemeriksaan, kronologis perkara secara singkat berawal dari adanya anggaran transfer depo Kecamatan Purwakarta tahun anggaran 2019 pada surat penetapan tersangka nomor TAP-1162/M.6.15/Fd.1/05/2022 tanggal 31 Mei 2022 dan TAP-1163/M.6.15/Fd.1/05/2022 tanggal 31 Mei 2022″Ujar Ineke Indrawati Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari)

Anggaran yang dialokasi di Dinas Lingkungan Hidup Kota Cilegon dari APBD Kota Cilegon Tahun Anggaran 2019 dengan nilai pagu paket pekerjaan sebesar Rp. 939.200.000,- (sembilan ratus tiga puluh sembilan juta dua ratus ribu rupiah) , setelah dilakukan proses tender PT Bangun Alam Cipta Indo ditentukan sebagai pemenang tender

Peran Tersangka UI merupakan PPK melakukan penunjukan penyedia dan memerintahkan PT Bangun Cipta Alam Indo untuk memulai pelaksanaan pekerjaan dengan nilai kontrak sebesar Rp.844.056.000,- (delapan ratus empat puluh empat juta lima puluh enam ribu rupiah)

Namun pada faktanya tersangka LH selaku Direktur PT Bangun Alam Cipta Indo secara melawan hukum hanya meminjamkan bendera perusahannya kepada orang lain untuk mengikuti tender dan melaksanakan pekerjaan konstruksinya, kemudian tersangka UI selaku PPK telah secara melawan hukum dan atau menyalahgunakan kewenangannya menyetujui pekerjaan pembangunan transfer depo Kecamatan Purwakarta tersebut
dilaksanakan oleh pihak lain atau bukan dilaksanakan oleh PT Bangun Cipta Alam Indo beserta personil yang termuat di dalam kontrak.

Atas perbuatan tersangka UI dan tersangka LH akhirnya pekerjaan pembangunan transfer depo
Kecamatan Purwakarta tersebut tidak dilaksanakan sesuai gambar rencana, kontrak dan spesifikasi teknis dengan hasil kesimpulan penilai ahli jasa konstruksi adalah bahwa bangunan trans depo dinilai tidak dapat digunakan sesuai dengan fungsi awalnya atau terjadi kegagalan bangunan

Tersangka UI dan LH memenuhi syarat alasan objektif dan subjektif penahanan serta demi memperlancar proses penyidikan, maka terhadap 2 (dua) orang tersangka tersebut
dilakukan penahanan di rumah tahanan negara (Rutan) Klas II B serang selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 31 Mei 2022 s/d 19 Juni 2022 (Abdulrohim)

Kejaksaan Negeri Cilegon Tahan ASDA III Bersama Direktur PT Bangun Alam Cipta Indo

Cilegon – TARGETINDO.COM –  Penetapan tersangka dan penahanan oleh tim penyidik tindak Pidana Khusus Kejari Cilegon dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Pembangunan Depo Sampah di Kecamatan
Purwakarta Kota Cilegon tahun anggaran 2019 bersumber dari dana APBD Kota Cilegon pada
Dinas lingkungan hidup Cilegon , Selasa, 31/05/2022

Tim penyidik pada tindak pidana khusus telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi UI dan saksi LH terkait penyidikan dugaan perkara tindak pidana korupsi dalam pembangunan depo sampah di Kecamatan Purwakarta Kota Cilegon tahun anggaran 2019 yang bersumber dari dana APBD Kota Cilegon pada Dinas Lingkungan hidup Kota Cilegon

Adapun hasil dari penyidikan didapatkan bukti permulaan yang patut untuk menetapkan 2 (dua) orang tersangka yaitu UI selaku pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen dalam kegiatan pembangunan depo sampah di Kecamatan Purwakarta Kota Cilegon tahun anggaran 2019, berdasarkan surat
penetapan tersangka nomor: TAP-1162/M.6.15/Fd.1/05/2022 tanggal 31 Mei 2022; dan LH selaku penyedia / kontraktor dalam kegiatan pembangunan depo sampah di Kecamatan
Purwakarta Kota Cilegon tahun anggaran 2019, berdasarkan surat penetapan tersangka nomor:
TAP-1163/M.6.15/Fd.1/05/2022 tanggal 31 Mei 2022;

“Dimana hasil dari pemeriksaan, kronologis perkara secara singkat berawal dari adanya anggaran transfer depo Kecamatan Purwakarta tahun anggaran 2019 pada surat penetapan tersangka nomor TAP-1162/M.6.15/Fd.1/05/2022 tanggal 31 Mei 2022 dan TAP-1163/M.6.15/Fd.1/05/2022 tanggal 31 Mei 2022″Ujar Ineke Indrawati Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari)

Anggaran yang dialokasi di Dinas Lingkungan Hidup Kota Cilegon dari APBD Kota Cilegon Tahun Anggaran 2019 dengan nilai pagu paket pekerjaan sebesar Rp. 939.200.000,- (sembilan ratus tiga puluh sembilan juta dua ratus ribu rupiah) , setelah dilakukan proses tender PT Bangun Alam Cipta Indo ditentukan sebagai pemenang tender

Peran Tersangka UI merupakan PPK melakukan penunjukan penyedia dan memerintahkan PT Bangun Cipta Alam Indo untuk memulai pelaksanaan pekerjaan dengan nilai kontrak sebesar Rp.844.056.000,- (delapan ratus empat puluh empat juta lima puluh enam ribu rupiah)

Namun pada faktanya tersangka LH selaku Direktur PT Bangun Alam Cipta Indo secara melawan hukum hanya meminjamkan bendera perusahannya kepada orang lain untuk mengikuti tender dan melaksanakan pekerjaan konstruksinya, kemudian tersangka UI selaku PPK telah secara melawan hukum dan atau menyalahgunakan kewenangannya menyetujui pekerjaan pembangunan transfer depo Kecamatan Purwakarta tersebut
dilaksanakan oleh pihak lain atau bukan dilaksanakan oleh PT Bangun Cipta Alam Indo beserta personil yang termuat di dalam kontrak.

Atas perbuatan tersangka UI dan tersangka LH akhirnya pekerjaan pembangunan transfer depo
Kecamatan Purwakarta tersebut tidak dilaksanakan sesuai gambar rencana, kontrak dan spesifikasi teknis dengan hasil kesimpulan penilai ahli jasa konstruksi adalah bahwa bangunan trans depo dinilai tidak dapat digunakan sesuai dengan fungsi awalnya atau terjadi kegagalan bangunan

Tersangka UI dan LH memenuhi syarat alasan objektif dan subjektif penahanan serta demi memperlancar proses penyidikan, maka terhadap 2 (dua) orang tersangka tersebut
dilakukan penahanan di rumah tahanan negara (Rutan) Klas II B serang selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 31 Mei 2022 s/d 19 Juni 2022 (Abdulrohim)

Previous Post

Pimpin Konferensi Pers, Kapolres Pandeglang Ungkap Peredaran Miras Di Wilayah Caringin Kecamatan Labuan

Next Post

Upah Tak Dibayar, Pekerja Proyek Dinas Perkim Akan Polisikan Oknum Kontraktor Pelaksana

Redaksi

Redaksi

Next Post
Upah Tak Dibayar, Pekerja Proyek Dinas Perkim Akan Polisikan Oknum Kontraktor Pelaksana

Upah Tak Dibayar, Pekerja Proyek Dinas Perkim Akan Polisikan Oknum Kontraktor Pelaksana

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITATERPOPULER

  • Puan Maharani Dilaporkan ke Makhkamah Kehormatan Dewan Oleh Seluruh Organisasi Pemerintah Desa se Indonesia

    Puan Maharani Dilaporkan ke Makhkamah Kehormatan Dewan Oleh Seluruh Organisasi Pemerintah Desa se Indonesia

    29 shares
    Share 12 Tweet 7
  • Kadinkes Provinsi Banten Menjawab, Menagemen Bungkam Saat Puluhan Karyawan RSUD Banten Menjerit

    18 shares
    Share 7 Tweet 5
  • Kembali Terulang, Diduga Pihak Menejemen RSUD Banten Telat Bayar Jaspel Para Pegawai

    18 shares
    Share 7 Tweet 5
  • Sidang Lanjutan Gugatan Prades Sobang, Saksi Fakta dan Ahli Menjelaskan

    12 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Kesaksian Camat Sobang di Sidang PTUN Serang Dikritik Ketua PPDI Pandeglang

    11 shares
    Share 4 Tweet 3
Target Indo Banten

© 2020 PT TARGET INDO CENTRAL GRUP

  • Redaksi

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kota Tanggerang
    • Kota Serang
    • Tanggerang Selatan
    • Kab Lebak
    • Kab Pandeglang
    • Kab Serang
    • Kab Tanggerang
    • Kota Cilegon
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional

© 2020 PT TARGET INDO CENTRAL GRUP