Cilegon – TARGETINDO.COM – Penetapan tersangka dan penahanan oleh tim penyidik tindak Pidana Khusus Kejari Cilegon dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Pembangunan Depo Sampah di Kecamatan
Purwakarta Kota Cilegon tahun anggaran 2019 bersumber dari dana APBD Kota Cilegon pada
Dinas lingkungan hidup Cilegon , Selasa, 31/05/2022
Tim penyidik pada tindak pidana khusus telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi UI dan saksi LH terkait penyidikan dugaan perkara tindak pidana korupsi dalam pembangunan depo sampah di Kecamatan Purwakarta Kota Cilegon tahun anggaran 2019 yang bersumber dari dana APBD Kota Cilegon pada Dinas Lingkungan hidup Kota Cilegon
Adapun hasil dari penyidikan didapatkan bukti permulaan yang patut untuk menetapkan 2 (dua) orang tersangka yaitu UI selaku pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen dalam kegiatan pembangunan depo sampah di Kecamatan Purwakarta Kota Cilegon tahun anggaran 2019, berdasarkan surat
penetapan tersangka nomor: TAP-1162/M.6.15/Fd.1/05/2022 tanggal 31 Mei 2022; dan LH selaku penyedia / kontraktor dalam kegiatan pembangunan depo sampah di Kecamatan
Purwakarta Kota Cilegon tahun anggaran 2019, berdasarkan surat penetapan tersangka nomor:
TAP-1163/M.6.15/Fd.1/05/2022 tanggal 31 Mei 2022;
“Dimana hasil dari pemeriksaan, kronologis perkara secara singkat berawal dari adanya anggaran transfer depo Kecamatan Purwakarta tahun anggaran 2019 pada surat penetapan tersangka nomor TAP-1162/M.6.15/Fd.1/05/2022 tanggal 31 Mei 2022 dan TAP-1163/M.6.15/Fd.1/05/2022 tanggal 31 Mei 2022″Ujar Ineke Indrawati Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari)
Anggaran yang dialokasi di Dinas Lingkungan Hidup Kota Cilegon dari APBD Kota Cilegon Tahun Anggaran 2019 dengan nilai pagu paket pekerjaan sebesar Rp. 939.200.000,- (sembilan ratus tiga puluh sembilan juta dua ratus ribu rupiah) , setelah dilakukan proses tender PT Bangun Alam Cipta Indo ditentukan sebagai pemenang tender
Peran Tersangka UI merupakan PPK melakukan penunjukan penyedia dan memerintahkan PT Bangun Cipta Alam Indo untuk memulai pelaksanaan pekerjaan dengan nilai kontrak sebesar Rp.844.056.000,- (delapan ratus empat puluh empat juta lima puluh enam ribu rupiah)
Namun pada faktanya tersangka LH selaku Direktur PT Bangun Alam Cipta Indo secara melawan hukum hanya meminjamkan bendera perusahannya kepada orang lain untuk mengikuti tender dan melaksanakan pekerjaan konstruksinya, kemudian tersangka UI selaku PPK telah secara melawan hukum dan atau menyalahgunakan kewenangannya menyetujui pekerjaan pembangunan transfer depo Kecamatan Purwakarta tersebut
dilaksanakan oleh pihak lain atau bukan dilaksanakan oleh PT Bangun Cipta Alam Indo beserta personil yang termuat di dalam kontrak.
Atas perbuatan tersangka UI dan tersangka LH akhirnya pekerjaan pembangunan transfer depo
Kecamatan Purwakarta tersebut tidak dilaksanakan sesuai gambar rencana, kontrak dan spesifikasi teknis dengan hasil kesimpulan penilai ahli jasa konstruksi adalah bahwa bangunan trans depo dinilai tidak dapat digunakan sesuai dengan fungsi awalnya atau terjadi kegagalan bangunan
Tersangka UI dan LH memenuhi syarat alasan objektif dan subjektif penahanan serta demi memperlancar proses penyidikan, maka terhadap 2 (dua) orang tersangka tersebut
dilakukan penahanan di rumah tahanan negara (Rutan) Klas II B serang selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 31 Mei 2022 s/d 19 Juni 2022 (Abdulrohim)
Kejaksaan Negeri Cilegon Tahan ASDA III Bersama Direktur PT Bangun Alam Cipta Indo
Cilegon – TARGETINDO.COM – Penetapan tersangka dan penahanan oleh tim penyidik tindak Pidana Khusus Kejari Cilegon dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Pembangunan Depo Sampah di Kecamatan
Purwakarta Kota Cilegon tahun anggaran 2019 bersumber dari dana APBD Kota Cilegon pada
Dinas lingkungan hidup Cilegon , Selasa, 31/05/2022
Tim penyidik pada tindak pidana khusus telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi UI dan saksi LH terkait penyidikan dugaan perkara tindak pidana korupsi dalam pembangunan depo sampah di Kecamatan Purwakarta Kota Cilegon tahun anggaran 2019 yang bersumber dari dana APBD Kota Cilegon pada Dinas Lingkungan hidup Kota Cilegon
Adapun hasil dari penyidikan didapatkan bukti permulaan yang patut untuk menetapkan 2 (dua) orang tersangka yaitu UI selaku pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen dalam kegiatan pembangunan depo sampah di Kecamatan Purwakarta Kota Cilegon tahun anggaran 2019, berdasarkan surat
penetapan tersangka nomor: TAP-1162/M.6.15/Fd.1/05/2022 tanggal 31 Mei 2022; dan LH selaku penyedia / kontraktor dalam kegiatan pembangunan depo sampah di Kecamatan
Purwakarta Kota Cilegon tahun anggaran 2019, berdasarkan surat penetapan tersangka nomor:
TAP-1163/M.6.15/Fd.1/05/2022 tanggal 31 Mei 2022;
“Dimana hasil dari pemeriksaan, kronologis perkara secara singkat berawal dari adanya anggaran transfer depo Kecamatan Purwakarta tahun anggaran 2019 pada surat penetapan tersangka nomor TAP-1162/M.6.15/Fd.1/05/2022 tanggal 31 Mei 2022 dan TAP-1163/M.6.15/Fd.1/05/2022 tanggal 31 Mei 2022″Ujar Ineke Indrawati Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari)
Anggaran yang dialokasi di Dinas Lingkungan Hidup Kota Cilegon dari APBD Kota Cilegon Tahun Anggaran 2019 dengan nilai pagu paket pekerjaan sebesar Rp. 939.200.000,- (sembilan ratus tiga puluh sembilan juta dua ratus ribu rupiah) , setelah dilakukan proses tender PT Bangun Alam Cipta Indo ditentukan sebagai pemenang tender
Peran Tersangka UI merupakan PPK melakukan penunjukan penyedia dan memerintahkan PT Bangun Cipta Alam Indo untuk memulai pelaksanaan pekerjaan dengan nilai kontrak sebesar Rp.844.056.000,- (delapan ratus empat puluh empat juta lima puluh enam ribu rupiah)
Namun pada faktanya tersangka LH selaku Direktur PT Bangun Alam Cipta Indo secara melawan hukum hanya meminjamkan bendera perusahannya kepada orang lain untuk mengikuti tender dan melaksanakan pekerjaan konstruksinya, kemudian tersangka UI selaku PPK telah secara melawan hukum dan atau menyalahgunakan kewenangannya menyetujui pekerjaan pembangunan transfer depo Kecamatan Purwakarta tersebut
dilaksanakan oleh pihak lain atau bukan dilaksanakan oleh PT Bangun Cipta Alam Indo beserta personil yang termuat di dalam kontrak.
Atas perbuatan tersangka UI dan tersangka LH akhirnya pekerjaan pembangunan transfer depo
Kecamatan Purwakarta tersebut tidak dilaksanakan sesuai gambar rencana, kontrak dan spesifikasi teknis dengan hasil kesimpulan penilai ahli jasa konstruksi adalah bahwa bangunan trans depo dinilai tidak dapat digunakan sesuai dengan fungsi awalnya atau terjadi kegagalan bangunan
Tersangka UI dan LH memenuhi syarat alasan objektif dan subjektif penahanan serta demi memperlancar proses penyidikan, maka terhadap 2 (dua) orang tersangka tersebut
dilakukan penahanan di rumah tahanan negara (Rutan) Klas II B serang selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 31 Mei 2022 s/d 19 Juni 2022 (Abdulrohim)