Pandeglang – TARGETINDO.COM – Berdirinya Tower atau antena dan radio pemancar penerima gelombang telekomunikasi dan informasi, di Lingkungan SD N Surianeun 2 dan sekitar Kantor Administrasi Pendidikan dan Olahraga Kecamatan Patia kuat dugaan Tower tersebut tidak memiliki izin HO (Hinderordonnantie/izin gangguan) dari masyarakat setempat
Hal tersebut diungkapkan salah satu warga Kp Duwungsaur Desa Surianeun Kecamatan Patia Kabupaten Pandeglang, yang namanya enggan disebutkan, bahwa berdirinya Tower tersebut merupakan antena atau pemancar sinyal WiFi jenis 3nggel yang didirikan di lingkungan warga dan Sekolah Dasar tidak ada ijin lingkungan kepada warga setempat
“Saya sih, belum pernah menerima adanya perijinan lingkungan pada saat mau dilakukan pemasangan Tower tersebut, dan yakin, warga lain pun tidak kang” ucap dengan nada kecewa karena khawatir akan keselamatan dirinya bersama keluarga dan warga lain
Sementara itu, Koordinator Administrasi Pendidikan dan Olahraga Kecamatan Patia, Yanto, mengatakan, terkait berdirinya Tower tersebut dirinya hanya mengetahui bahwa tower tersebut pemberian dari Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Pandeglang, dan hal lain nya terutama Ijin HO dirinya menyarankan awak media untuk konfirmasi ke Dikpora Pandeglang
“Walaikumsalam, punten pak kaitan dengan Tower itu pemberian dari Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olah Raga Kabupaten Pandeglang adapun bentuk ijin HO / gangguan kami tidak tau , konfirmasi aja Dikpora pandeglang” ucap singkat nya
Sedangkan saat media telusuri lebih lanjut, Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Pandeglang, dalam hal ini Kepala Bidang SD, Nono, dirinya baru mengetahui adanya Tower tersebut, dan meminta media untuk menghubungi salah satu Kepala Seksi yang dulu di Perencanaan di Dindikpora Kabupaten Pandeglang, Atang
“Muhun walikumsallam, kin nya abdi geh nembe terang pak, Mangga hubungi Pak Kasi Atang, dulu beliau diperencanaan Pak (Iya walikumsallam, nanti ya pak, saya juga baru tau, silahkan hubungi Pak Kasi Atang, dulu beliau diperencanaan pak)” jelas singkatnya
Hingga berita ini terbit, persoalan berdirinya Tower di SD N Surianeun 2 Kecamatan Patia, terkait ada atau tidak adanya Ijin HO/ ijin gangguan, pihak pemerintah Kabupaten Pandeglang dalam hal ini Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga saling lempar tanggung jawab (Kie87)


