• Redaksi
Jumat, Juni 12, 2026
Target Indo Banten
  • Beranda
  • Daerah
    • Kota Tanggerang
    • Kota Serang
    • Tanggerang Selatan
    • Kab Lebak
    • Kab Pandeglang
    • Kab Serang
    • Kab Tanggerang
    • Kota Cilegon
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kota Tanggerang
    • Kota Serang
    • Tanggerang Selatan
    • Kab Lebak
    • Kab Pandeglang
    • Kab Serang
    • Kab Tanggerang
    • Kota Cilegon
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional
No Result
View All Result
Target Indo Banten
No Result
View All Result

Simpan Narkoba Jenis Sabu, Polres Pandeglang Ciduk Warga Sukaresmi

Redaksi by Redaksi
Oktober 26, 2022
in Berita Terbaru, Hukum & Kriminal, Kab Pandeglang
0
Simpan Narkoba Jenis Sabu, Polres Pandeglang Ciduk Warga Sukaresmi
190
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Pandeglang – TARGETINDO.COM – Satresnarkoba Polres Pandeglang melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki pelaku tindak pidana pemyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Pandeglang, Banten, Sabtu (23/10/2022) sekitar pukul 13.20 Wib.

“Pelaku berinisial MH alias Uj (43) seorang warga Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Pandeglang,” ungkap Kasat Narkoba Polres Pandeglang, AKP Ilman, Rabu (26/10/2022).

Ia menjelaskan, dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa enam bungkus plastik berisi sabu dengan berat 2,10 gram

“Awalnya berdasarkan informasi masyarakat petugas melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap MH alias Ujang pada Sabtu (23/10/2022) sekira pukul 13.20 Wib di rumah tersangka tepatnya di Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Pandeglang,” tutur Ilman.

Dari hasil pemeriksaan pelaku, lanjut Kasat, dia mengakui sabu yang ditemukan tersebut miliknya. Saat dilakukan pemeriksaan di handphone pelaku, berisi chat foto pesanan sabu dan pelaku mengakui jika telah menyimpan enam bungkus sabu tersebut.

“Selanjutnya pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polres Pandeglang guna proses pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 Ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun,” tandasnya (Red/Hms)

Previous Post

Ngamuk Saat Dilakukan Penahanan, Nyai Mencak Mencak Ke Petugas Kejari Serang

Next Post

Memiliki Bukti dan Saksi Kuat, Kantor Hukum Chries & Partners Menangkan Perkara di PN Serang

Redaksi

Redaksi

Next Post
Memiliki Bukti dan Saksi Kuat, Kantor Hukum Chries & Partners Menangkan Perkara di PN Serang

Memiliki Bukti dan Saksi Kuat, Kantor Hukum Chries & Partners Menangkan Perkara di PN Serang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITATERPOPULER

  • Puan Maharani Dilaporkan ke Makhkamah Kehormatan Dewan Oleh Seluruh Organisasi Pemerintah Desa se Indonesia

    Puan Maharani Dilaporkan ke Makhkamah Kehormatan Dewan Oleh Seluruh Organisasi Pemerintah Desa se Indonesia

    29 shares
    Share 12 Tweet 7
  • Kadinkes Provinsi Banten Menjawab, Menagemen Bungkam Saat Puluhan Karyawan RSUD Banten Menjerit

    18 shares
    Share 7 Tweet 5
  • Kembali Terulang, Diduga Pihak Menejemen RSUD Banten Telat Bayar Jaspel Para Pegawai

    18 shares
    Share 7 Tweet 5
  • Sidang Lanjutan Gugatan Prades Sobang, Saksi Fakta dan Ahli Menjelaskan

    12 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Kesaksian Camat Sobang di Sidang PTUN Serang Dikritik Ketua PPDI Pandeglang

    11 shares
    Share 4 Tweet 3
Target Indo Banten

© 2020 PT TARGET INDO CENTRAL GRUP

  • Redaksi

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kota Tanggerang
    • Kota Serang
    • Tanggerang Selatan
    • Kab Lebak
    • Kab Pandeglang
    • Kab Serang
    • Kab Tanggerang
    • Kota Cilegon
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional

© 2020 PT TARGET INDO CENTRAL GRUP