• Redaksi
Jumat, Juni 12, 2026
Target Indo Banten
  • Beranda
  • Daerah
    • Kota Tanggerang
    • Kota Serang
    • Tanggerang Selatan
    • Kab Lebak
    • Kab Pandeglang
    • Kab Serang
    • Kab Tanggerang
    • Kota Cilegon
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kota Tanggerang
    • Kota Serang
    • Tanggerang Selatan
    • Kab Lebak
    • Kab Pandeglang
    • Kab Serang
    • Kab Tanggerang
    • Kota Cilegon
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional
No Result
View All Result
Target Indo Banten
No Result
View All Result

Memiliki Bukti dan Saksi Kuat, Kantor Hukum Chries & Partners Menangkan Perkara di PN Serang

Redaksi by Redaksi
Oktober 27, 2022
in Berita Terbaru, Hukum & Kriminal, Kab Serang, Kota Serang
0
Memiliki Bukti dan Saksi Kuat, Kantor Hukum Chries & Partners Menangkan Perkara di PN Serang
159
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Serang – TARGETINDO.COM – Dr. Kriswanto, S.H., S.E., M.H., M.M., M.A.P., dan Samsul Bahri S.H. selaku Kuasa Hukum Tergugat yang tergabung dalam Kantor Hukum Chries & Partners yang beralamat di Jl. Kesawon Kelurahan Kaligandu Kecamatan Serang, kembali berhasil menangkan Perkara yang diajukan oleh Sudiyarti (Penggugat) yang diwakili oleh Kantor Hukum MYP LAW FIRM di Pengadilan Negeri Serang.

Permasalahan ini bermula ketika Ny. Sudiyarti (Penggugat) meminta tolong kepada Ny. Sudarini (Tergugat) untuk menjadi Perantara dalam bisnis travel yang dikelola oleh Ny. Rossa yang merupakan sahabat dari Penggugat, dengan sistem usaha yaitu Penggugat akan memberikan modal kepada Ny. Rossa selaku pemilik usaha travel Amanda, namun pemberian modal tersebut tidak secara langsung kepada Ny. Rossa akan tetapi melalui Tergugat terlebih dahulu yang kemudian oleh Tergugat modal tersebut diberikan kepada Ny. Rossa selaku Pemilik usaha Travel.

Sebagai Perantara dalam bisnis tersebut Ny. Sudarini mendapatkan fee sebesar 10% dari keuntungan per invoice. Setelah bisnis mereka berjalan 3 bulan pada bulan ke 4 bisnis mengalami kemacetan sehingga Penggugat mengaku mengalami kerugian sebesar Rp. 778.000.000 dan atas kerugian tersebut Penggugat meminta pertanggungjawaban kepada Tergugat.

Selain meminta pertanggungjawaban Tergugat untuk mengembalikan kerugian modal yang masuk ke dalam Bisnis Travel milik Ny. Rossa sebesar Rp.778.000.000.00, penggugat juga meminta jaminan 4 buah Sertifikat, yang diantaranya 1 sertifikat milik Tergugat, dan 2 sertifikat milik Ny. Rossa selaku Pemilik Travel dan 1 buah Surat Bukti Pelunasan Perumahan milik Tergugat, yang ke 4 sertifikat tersebut pada mulanya berada ditangan Tergugat, dan dari pengakuan Penggugat, bahwa salah satu dari 4 jaminan tanah dan bangunan milik Tergugat tersebut telah dijual oleh Penggugat tanpa seijin dari Tergugat.

Puncak permasalahan ini terjadi pada tgl 08 April 2022 ketika Penggugat mengajukan Gugatannya Ke Pengadilan Negeri Serang dengan obyek gugatan Wanprestasi dan ganti rugi melalui Kantor Hukum MYP Law Firm dengan Nomor Perkara : 74/Pdt.G/ 2022/PN Srg.

Kemudian Pada tanggal 27 Oktober 2022, Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut telah memutuskan bahwa gugatan Penggugat dinyatakan “Ditolak” kerena Penggugat tidak mampu membuktikan dalil-dalil gugatannya.

Dr. Kriswanto selaku Kuasa Hukum dari Tergugat mengatakan bahwa kemenangan ini semata-mata karena selain klien kami memiliki Bukti bukti dan saksi saksi yang kuat, kemenangan ini juga karena berkat rahmat Allah Swt yang senantiasa menjaga kebenaran bagi hamba-hambanya yang terdzolimi.

Dr. Kriswanto juga menambahkan bahwa, Kantor Hukum Chries & Partners akan senantiasa berkomitmen dan menjunjung tinggi Adagium “Kami Bukan Mengabdi Kepada Klien, tetapi Kami mengabdi kepada Hukum, dan kami bukan membela klien yang salah, tapi kami hanya ingin meluruskan hukum klien kami dari kesewenang-wenangan Pihak lawan dan Penegak hukum lainya”tutupnya (Kie87)

Previous Post

Simpan Narkoba Jenis Sabu, Polres Pandeglang Ciduk Warga Sukaresmi

Next Post

Rumah Yatim Bersinergi dengan Jurnalis Banten Bersatu Bagikan Paket Sembako untuk Anak Yatim

Redaksi

Redaksi

Next Post
Rumah Yatim Bersinergi dengan Jurnalis Banten Bersatu Bagikan Paket Sembako untuk Anak Yatim

Rumah Yatim Bersinergi dengan Jurnalis Banten Bersatu Bagikan Paket Sembako untuk Anak Yatim

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITATERPOPULER

  • Puan Maharani Dilaporkan ke Makhkamah Kehormatan Dewan Oleh Seluruh Organisasi Pemerintah Desa se Indonesia

    Puan Maharani Dilaporkan ke Makhkamah Kehormatan Dewan Oleh Seluruh Organisasi Pemerintah Desa se Indonesia

    29 shares
    Share 12 Tweet 7
  • Kadinkes Provinsi Banten Menjawab, Menagemen Bungkam Saat Puluhan Karyawan RSUD Banten Menjerit

    18 shares
    Share 7 Tweet 5
  • Kembali Terulang, Diduga Pihak Menejemen RSUD Banten Telat Bayar Jaspel Para Pegawai

    18 shares
    Share 7 Tweet 5
  • Sidang Lanjutan Gugatan Prades Sobang, Saksi Fakta dan Ahli Menjelaskan

    12 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Kesaksian Camat Sobang di Sidang PTUN Serang Dikritik Ketua PPDI Pandeglang

    11 shares
    Share 4 Tweet 3
Target Indo Banten

© 2020 PT TARGET INDO CENTRAL GRUP

  • Redaksi

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kota Tanggerang
    • Kota Serang
    • Tanggerang Selatan
    • Kab Lebak
    • Kab Pandeglang
    • Kab Serang
    • Kab Tanggerang
    • Kota Cilegon
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional

© 2020 PT TARGET INDO CENTRAL GRUP