• Redaksi
Jumat, Juni 12, 2026
Target Indo Banten
  • Beranda
  • Daerah
    • Kota Tanggerang
    • Kota Serang
    • Tanggerang Selatan
    • Kab Lebak
    • Kab Pandeglang
    • Kab Serang
    • Kab Tanggerang
    • Kota Cilegon
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kota Tanggerang
    • Kota Serang
    • Tanggerang Selatan
    • Kab Lebak
    • Kab Pandeglang
    • Kab Serang
    • Kab Tanggerang
    • Kota Cilegon
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional
No Result
View All Result
Target Indo Banten
No Result
View All Result

Soal Berita Oknum Advokat Lakukan KDRT, Ikatan Peduli Advokat Laporkan Balik Narasumber

Redaksi by Redaksi
Desember 16, 2022
in Berita Terbaru, Investigasi, Kab Pandeglang, Peristiwa
0
Soal Berita Oknum Advokat Lakukan KDRT, Ikatan Peduli Advokat Laporkan Balik Narasumber
184
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Pandeglang – TARGETINDO.COM – Mencuatnya pemberitaan media online berjudul “Oknum Advokat Diduga Lakukan KDRT dilaporkan ke Polres Pandeglang” berujung laporan balik. Laporan balik tersebut dilakukan oleh Ikatan Peduli Advokat terhadap Narasumber yang memberikan informasi kepada media online.

“Ya, benar atas adanya Pemberitaan Oknum Advokat, kami ikatan Peduli Advokad melaporkan Narasumber atas staitmennya di Media Online pada Kamis 15 Desember 2022,” terang Advokat Dede Kurniawan.

Ia menyampaikan bahwa beberapa Advokat sudah merapatkan diri dan menyatakan akan menggugat dan melaporkan Narasumber atas pemberitaan yang tersebar.

“Narasumber yang berstaitmen di media online harus mempertanggung jawabkan secara hukum atas informasinya sehingga timbul pemberitaan yang merugikan,” ucapnya.

Advokat Dede Kurniawan bersama puluhan Advokat melaporkan atas adanya dugaan tindak pidana Pencemaran Nama baik Profesi sebagaimana dimaksud pasal 27 Ayat (3) UU ITE dan atau Pasal 28 Ayat (2) UU ITE terhadap “D” yang merasa dianiaya oleh seseorang yang disebutkan sebagai seorang advokat, padahal diberita tersebut narasumber tidak menyebutkan nama dari oknum tersebut.

“Kami para Advokat jelas dirugikan atas staitmen yang diberikan oleh Narasumber tersebut, sehingga kami meminta agar Kepolisian segera dapat memproses dugaan Tindak Pidana ini agar pelaku dapat mempertanggung jawabkan atas informasinya,” ucapnya.

Sementara itu, Sudrajat, S.H.,M.H. menegaskan bahwa Pemberitaan yang menyebutkan profesi advokat harus dipertanggungjawabkan.

“Kepada siapapun itu, janganlah advokat dibawa-bawa dalam pemberitaan mengingat bahwa itu adalah sebuah profesi,” tegasnya.

Ditambahkannya bahwa salah satu pelapor dalam perkara dugaan tindak pidana pencemaran nama baik di Satreskrim Polres Pandeglang meminta pertanggungjawaban siapapun yang mencemarkan nama baik Advokat.

“Profesi Advokat itu Officium Nobile, profesi mulia tidak dapat orang dengan seenaknya membawa nama Advokad, perlu diketahui semua orang mempunyai hak atas apa yang dialaminya, akan tetapi ini membuat banyak penegak hukum yang dirugikan atas dugaan pencemaran nama baik profesi,” ungkapnya.

Lebih lanjut dijelaskannya bahwa atas adanya dugaan tindak pidana sebagaimana pasal 310 kuhp jo pasal 311 kuhp jo pasal 27 ayat (2) UU ITE dan atau pasal 28 ayat (3) UU ITE harus segera ditindak lanjuti oleh APH.

“Harapan kami agar APH segera menindaklanjuti soal adanya dugaan tindak pidana sebagaimana pasal 310 kuhp jo pasal 311 kuhp jo pasal 27 ayat (2) UU ITE dan atau pasal 28 ayat (3) UU ITE,” pungkasnya.

Previous Post

10% KPM Harus Setor, Pendamping PKH Enggan Berikan Klarifikasi Lebih Lanjut

Next Post

Dikeluhkan KPM Adanya Dugaan Pungli Dana PKH, Oknum Pendamping Bungkam

Redaksi

Redaksi

Next Post
Ramainya Pemberitaan Soal Dugaan Pemotongan Bansos di Kecamatan Cikeusik, APH Akan Panggil Sejumlah Saksi

Dikeluhkan KPM Adanya Dugaan Pungli Dana PKH, Oknum Pendamping Bungkam

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITATERPOPULER

  • Puan Maharani Dilaporkan ke Makhkamah Kehormatan Dewan Oleh Seluruh Organisasi Pemerintah Desa se Indonesia

    Puan Maharani Dilaporkan ke Makhkamah Kehormatan Dewan Oleh Seluruh Organisasi Pemerintah Desa se Indonesia

    29 shares
    Share 12 Tweet 7
  • Kadinkes Provinsi Banten Menjawab, Menagemen Bungkam Saat Puluhan Karyawan RSUD Banten Menjerit

    18 shares
    Share 7 Tweet 5
  • Kembali Terulang, Diduga Pihak Menejemen RSUD Banten Telat Bayar Jaspel Para Pegawai

    18 shares
    Share 7 Tweet 5
  • Sidang Lanjutan Gugatan Prades Sobang, Saksi Fakta dan Ahli Menjelaskan

    12 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Kesaksian Camat Sobang di Sidang PTUN Serang Dikritik Ketua PPDI Pandeglang

    11 shares
    Share 4 Tweet 3
Target Indo Banten

© 2020 PT TARGET INDO CENTRAL GRUP

  • Redaksi

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kota Tanggerang
    • Kota Serang
    • Tanggerang Selatan
    • Kab Lebak
    • Kab Pandeglang
    • Kab Serang
    • Kab Tanggerang
    • Kota Cilegon
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional

© 2020 PT TARGET INDO CENTRAL GRUP