• Redaksi
Jumat, Juni 12, 2026
Target Indo Banten
  • Beranda
  • Daerah
    • Kota Tanggerang
    • Kota Serang
    • Tanggerang Selatan
    • Kab Lebak
    • Kab Pandeglang
    • Kab Serang
    • Kab Tanggerang
    • Kota Cilegon
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kota Tanggerang
    • Kota Serang
    • Tanggerang Selatan
    • Kab Lebak
    • Kab Pandeglang
    • Kab Serang
    • Kab Tanggerang
    • Kota Cilegon
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional
No Result
View All Result
Target Indo Banten
No Result
View All Result

Pemilik Jasa All Terrain Vehicle Diduga Tak Kantongi Ijin, Tetap Beroperasi di Objek Wisata Pantai

Redaksi by Redaksi
Juli 3, 2023
in Berita Terbaru, Daerah, Headline, Hukum & Kriminal, Investigasi, Kab Pandeglang
0
Pemilik Jasa All Terrain Vehicle Diduga Tak Kantongi Ijin, Tetap Beroperasi di Objek Wisata Pantai
157
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Pandeglang – TARGETINDO.COM – Pemilik ATV yang merupakan warga Desa Sobang, Kecamatan Sobang belum memiliki izin resmi operasional kendaraan tersebut. Termasuk tidak menggunakan standar keselamatan penggunaan ATV di sekitar wisata Pantai Cinta yang berlokasi tepatnya di Pantai Cinta Desa Mekarsari Kecamatan Panimbang Kabupaten Pandeglang, Banten.

ATV merupakan All Terrain Vehicle. Menyandang nama tersebut karena motor ATV mampu melewati segala jenis medan. Sebagaimana namanya, ATV merupakan bagian dari kendaraan bermotor.
Kegiatan wisata ATV tersebut diduga tidak memiliki izin secara resmi dan belum diinformasikan pada pihak terkait.Mulai dari izin prinsip, izin operasional, IMB, SITU, hingga SIUP.

Dari keterangan pemilik usaha jasa rental All Terrain Vehicle ATV dan Pengelola Wisata Pantai Cinta Febi, kepada awak media mengatakan bahwa Perijinan sedang dalam proses namun kegiatan sudah beroperasi

” ya kalau perijinan kami sedang dalam proses, dan sudah satu bulan belum ada kabar dari pihak terkait,” Singkatnya Senin(3/7/2023)

Terkait dengan kendaraan, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU LLAJ”) mengatur bahwa setiap Kendaraan Bermotor wajib diregistrasikan. Kendaraan Bermotor adalah setiap Kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain Kendaraan yang berjalan di atas rel.
Ini artinya, ATV sebagai kendaraan wajib diregistrasikan.

Ditempat terpisah Kepala Desa Mekarsari Junaedi saat dihubungi Via Pesan Whatssapnya sedang tidak aktif sampai pemberitaan ini terbit

Previous Post

Lahir Dengan Nama Baru, THM di Wilayah Kecamatan Labuan Kini Aktiv Kembali

Next Post

Pejabat DPMPTSP Pandeglang Bungkam Perihal Izin THM Halona di Labuan

Redaksi

Redaksi

Next Post
Lahir Dengan Nama Baru, THM di Wilayah Kecamatan Labuan Kini Aktiv Kembali

Pejabat DPMPTSP Pandeglang Bungkam Perihal Izin THM Halona di Labuan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITATERPOPULER

  • Puan Maharani Dilaporkan ke Makhkamah Kehormatan Dewan Oleh Seluruh Organisasi Pemerintah Desa se Indonesia

    Puan Maharani Dilaporkan ke Makhkamah Kehormatan Dewan Oleh Seluruh Organisasi Pemerintah Desa se Indonesia

    29 shares
    Share 12 Tweet 7
  • Kadinkes Provinsi Banten Menjawab, Menagemen Bungkam Saat Puluhan Karyawan RSUD Banten Menjerit

    18 shares
    Share 7 Tweet 5
  • Kembali Terulang, Diduga Pihak Menejemen RSUD Banten Telat Bayar Jaspel Para Pegawai

    18 shares
    Share 7 Tweet 5
  • Sidang Lanjutan Gugatan Prades Sobang, Saksi Fakta dan Ahli Menjelaskan

    12 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Kesaksian Camat Sobang di Sidang PTUN Serang Dikritik Ketua PPDI Pandeglang

    11 shares
    Share 4 Tweet 3
Target Indo Banten

© 2020 PT TARGET INDO CENTRAL GRUP

  • Redaksi

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kota Tanggerang
    • Kota Serang
    • Tanggerang Selatan
    • Kab Lebak
    • Kab Pandeglang
    • Kab Serang
    • Kab Tanggerang
    • Kota Cilegon
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional

© 2020 PT TARGET INDO CENTRAL GRUP