• Redaksi
Jumat, Juni 12, 2026
Target Indo Banten
  • Beranda
  • Daerah
    • Kota Tanggerang
    • Kota Serang
    • Tanggerang Selatan
    • Kab Lebak
    • Kab Pandeglang
    • Kab Serang
    • Kab Tanggerang
    • Kota Cilegon
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kota Tanggerang
    • Kota Serang
    • Tanggerang Selatan
    • Kab Lebak
    • Kab Pandeglang
    • Kab Serang
    • Kab Tanggerang
    • Kota Cilegon
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional
No Result
View All Result
Target Indo Banten
No Result
View All Result

Serahkan Restitusi, Dilakukan Oknum Dewan kepada Korban Pelecehan Seksual

Redaksi by Redaksi
Juli 5, 2023
in Berita Terbaru, Daerah, Headline, Hukum & Kriminal, Kab Pandeglang, Nasional, Peristiwa
0
Serahkan Restitusi, Dilakukan Oknum Dewan kepada Korban Pelecehan Seksual
164
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Pandeglang – TARGETINDO.COM – Oknum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pandeglang Yangto, yang menjadi terpidana dalam perkara pelecehan seksual atau kejahatan terhadap kesusilaan, menyerahkan restitusi sebesar Rp 17.260.000 kepada korbannya yang berinisial M, di Kantor Kejaksaan Negeri Pandeglang, Rabu 5 Juli 2023.

Prosesi penyerahan restitusi ini dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pandeglang Helena Octavianne, Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan Dessy Iswandari, Kasi Pidum Kejari Pandeglang Mario Nicholas, perwakilan dari LPSK, Kuasa Hukum Terpidana Yangto, Maskur dan perwakilan keluarga korban.

Kuasa Hukum Yangto, Maskur membenarkan, bahwa klien nya yang saat ini merupakan Terpidana dalam perkara tersebut, telah memenuhi penyerahan restitusi kepada korban M senilai Rp 17.260.000.

“Restitusi sudah dipenuhi, tadi sudah kita serahkan kepada korban, itu sebagai tindak lanjut dari putusan Pengadilan,”kata Maskur.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Pandeglang Helena Octavianne mengatakan, bahwa sebagai eksekutor Kejaksaan Negeri Pandeglang ikut menyaksikan dan memastikan bahwa proses restitusi ini berjalan sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Pandeglang.

“Pada hari ini kami melaksanakan putusan dari Pengadilan yang sudah inkrah, dimana kita mengeksekusi perkara Terpidana Yangto dalam memberikan restitusi sejumlah Rp 17.260.000, kepada pihak korban. Karena sudah inkrah, kita harus melaksanakan, karena kami sebagai eksekutor,”kata Helena.

Helena juga menegaskan, bahwa penggantian restitusi ini dipastikan nominalnya sudah sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Pandeglang.

“Restitusi ini adalah pertama kali dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Pandeglang, dimana Restitusi ini sudah ada peraturan yang mengikat sehingga ini hukum positif yang berjalan,”ungkapnya.

“Kami melaksanakan perintah Pengadilan, sesuai putusan kita laksanakan dan uang restitusi nya kita serahkan kepada pihak korban,”sambungnya.

Untuk diketahui sebelumnya, Majlis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang telah memvonis oknum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pandeglang Yangto dengan hukuman 5 bulan penjara dalam perkara kejahatan terhadap kesusilaan.

Terpidana Yangto, terbukti dan bersalah telah melakukan tindak pidana melanggar kesusilaan sebagai mana diatur dalam pasal 281 ayat (1) KUHPidana dengan dakwaan alternatif kedua.

Menjatuhkan pidana penjara kepada Yangto, dengan pidana penjara selama 5 bulan, dikurangi selama Terpidana Yangto berada dalam tahanan sementara, dengan perintah Terpidana tetap ditahan,.

Diharuskan membayar restitusi sejumlah Rp 17.260.000, dengan ketentuan apabila Terpidana tidak membayar restitusi maka dilakukan penyitaan terhadap harta Terpidana.

Namun apabila, harta Terpidana kurang dari nilai restitusi atau Terpidana tidak mampuh membayar restitusi maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.***

Previous Post

Warga Puloampel Minta Pihak ATR/BPN Kabupaten Serang Hentikan Terkait Perpanjangan HGB

Next Post

Kasi Trantib Siap Tertibkan Alat Peraga Kampanye karena Menurutnya Belum Masuk Tahapan Kampanye

Redaksi

Redaksi

Next Post
Kasi Trantib Siap Tertibkan Alat Peraga Kampanye karena Menurutnya Belum Masuk Tahapan Kampanye

Kasi Trantib Siap Tertibkan Alat Peraga Kampanye karena Menurutnya Belum Masuk Tahapan Kampanye

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITATERPOPULER

  • Puan Maharani Dilaporkan ke Makhkamah Kehormatan Dewan Oleh Seluruh Organisasi Pemerintah Desa se Indonesia

    Puan Maharani Dilaporkan ke Makhkamah Kehormatan Dewan Oleh Seluruh Organisasi Pemerintah Desa se Indonesia

    29 shares
    Share 12 Tweet 7
  • Kadinkes Provinsi Banten Menjawab, Menagemen Bungkam Saat Puluhan Karyawan RSUD Banten Menjerit

    18 shares
    Share 7 Tweet 5
  • Kembali Terulang, Diduga Pihak Menejemen RSUD Banten Telat Bayar Jaspel Para Pegawai

    18 shares
    Share 7 Tweet 5
  • Sidang Lanjutan Gugatan Prades Sobang, Saksi Fakta dan Ahli Menjelaskan

    12 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Kesaksian Camat Sobang di Sidang PTUN Serang Dikritik Ketua PPDI Pandeglang

    11 shares
    Share 4 Tweet 3
Target Indo Banten

© 2020 PT TARGET INDO CENTRAL GRUP

  • Redaksi

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kota Tanggerang
    • Kota Serang
    • Tanggerang Selatan
    • Kab Lebak
    • Kab Pandeglang
    • Kab Serang
    • Kab Tanggerang
    • Kota Cilegon
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional

© 2020 PT TARGET INDO CENTRAL GRUP