Pandeglang – TARGETINDO.COM – Oknum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pandeglang Yangto, yang menjadi terpidana dalam perkara pelecehan seksual atau kejahatan terhadap kesusilaan, menyerahkan restitusi sebesar Rp 17.260.000 kepada korbannya yang berinisial M, di Kantor Kejaksaan Negeri Pandeglang, Rabu 5 Juli 2023.
Prosesi penyerahan restitusi ini dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pandeglang Helena Octavianne, Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan Dessy Iswandari, Kasi Pidum Kejari Pandeglang Mario Nicholas, perwakilan dari LPSK, Kuasa Hukum Terpidana Yangto, Maskur dan perwakilan keluarga korban.
Kuasa Hukum Yangto, Maskur membenarkan, bahwa klien nya yang saat ini merupakan Terpidana dalam perkara tersebut, telah memenuhi penyerahan restitusi kepada korban M senilai Rp 17.260.000.
“Restitusi sudah dipenuhi, tadi sudah kita serahkan kepada korban, itu sebagai tindak lanjut dari putusan Pengadilan,”kata Maskur.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Pandeglang Helena Octavianne mengatakan, bahwa sebagai eksekutor Kejaksaan Negeri Pandeglang ikut menyaksikan dan memastikan bahwa proses restitusi ini berjalan sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Pandeglang.
“Pada hari ini kami melaksanakan putusan dari Pengadilan yang sudah inkrah, dimana kita mengeksekusi perkara Terpidana Yangto dalam memberikan restitusi sejumlah Rp 17.260.000, kepada pihak korban. Karena sudah inkrah, kita harus melaksanakan, karena kami sebagai eksekutor,”kata Helena.
Helena juga menegaskan, bahwa penggantian restitusi ini dipastikan nominalnya sudah sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Pandeglang.
“Restitusi ini adalah pertama kali dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Pandeglang, dimana Restitusi ini sudah ada peraturan yang mengikat sehingga ini hukum positif yang berjalan,”ungkapnya.
“Kami melaksanakan perintah Pengadilan, sesuai putusan kita laksanakan dan uang restitusi nya kita serahkan kepada pihak korban,”sambungnya.
Untuk diketahui sebelumnya, Majlis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang telah memvonis oknum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pandeglang Yangto dengan hukuman 5 bulan penjara dalam perkara kejahatan terhadap kesusilaan.
Terpidana Yangto, terbukti dan bersalah telah melakukan tindak pidana melanggar kesusilaan sebagai mana diatur dalam pasal 281 ayat (1) KUHPidana dengan dakwaan alternatif kedua.
Menjatuhkan pidana penjara kepada Yangto, dengan pidana penjara selama 5 bulan, dikurangi selama Terpidana Yangto berada dalam tahanan sementara, dengan perintah Terpidana tetap ditahan,.
Diharuskan membayar restitusi sejumlah Rp 17.260.000, dengan ketentuan apabila Terpidana tidak membayar restitusi maka dilakukan penyitaan terhadap harta Terpidana.
Namun apabila, harta Terpidana kurang dari nilai restitusi atau Terpidana tidak mampuh membayar restitusi maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.***


