Serang – TARGETINDO.COM – Komite Kerja Pulo Ampel yang dikomandoi oleh H Busrotul Anwar layangkan surat keberatan dan blokir ke BPN Kabupaten Serang terhadap Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) milik PT Berlian Sarana Utama (BSU) dan PT Marantama Citra Aman Sentosa (MCA) yang berada di Kp Grenyang Desa Argawana Kecamatan Puloampel Kabupaten Serang Banten
“Alasannya terkait lahan reklamasi yang dijalankan perusahaan tersebut masih dalam sengketa” ujar Ketua Komite Kerja KH Busrotul Anwar
Lebih lanjut, KG Busrotul Anwar menambahkan, bahwa Selain sedang dalam sengketa pihak nya juga sedang berproses di Pengadilan Negeri Serang yang didampingi oleh Kuasa Hukum dari Tim Advokasi AM Munir & Rekan
Hal senada dibenarkan Tim kuasa hukum Komite Kerja Kecamatam Puloampel Dr (c) Misbakhul Munir SH yang sering disapa Agus Munir, bahwa dirinya pun membenarkan terkait permohonan pemblokiran perpanjangan HGB milik PT tersebut
“Kami telah melayangkan surat tersebut selasa 4 Juli 2023 ke Kantor ATR BPN Kabupaten Serang dan tembusan kepada Gubernur Banten dan juga Bupati serta Kementrian ATR BPN di Jakarta” tandasnya
AM Munir pun berkeyakinan, bahwa Pemkab Serang dan Pemprov Banten pun mendengar keluhan masyarakatnya, apalagi banyak ditemukan persoalan yang masyarakat rasakan dari adanga Perusahaan itu
“Kami juga yakin Pemerintah Kabupaten dan Provinsi akan mendengarkan keluh kesah warga Pulo Ampel dikarenakan permasalahan AMDAL atas Operasional Perusahaan tersebut harus diperhatikan, apalagi masyarakat keberatan” ungkap nya
Agus Munir menjelaskan lebih lanjut, bagwa gugatan sedang berjalan dalam perkara nomor 139/Pdt.G/2022/PN Srg, dan perkara tersebut belum selesai, sehingga sebagaimana diatur didalam UU Agraria para pihak wajib mentaatinya dan pihak ATR BPN sendiri seharusmya tidak memperpanjang HGB PT BSU/PT MCA tersebut dikarenakan setidaknya ada dalam sengketa di Pengadilan”
Atas permasalahan tersebut Tajudin yang merupakan Ketua RT setempat beserta warga sekitar juga sangat mengharapkan Pemda Kabupaten dan Provinsi mendengar aspirasi warganya tersebut yang merasa keberatan atas proses peerpanjangan HGB yang diajukan oleh PT BSU/PT MCA tersebut, kami berharap tidak ada pihak pihak yang bermain didalam masalah ini dikarenakan sangat merugikan masyarakat, hal tersebut ditegaskan oleh Tajudin di desa Argawana Kecamatan Pulo Ampel
Sementara itu, media belum mendapatkan keterangan secara resmi dari pihak ATR/BPN Kabupaten Serang, terkait adanya gugatan dan persoalan tersebut, hingga sekarang, media menduga pihak terkait Bungkam akan adanya keluh kesah yang masyarakat rasakan (Red)