• Redaksi
Jumat, Juni 12, 2026
Target Indo Banten
  • Beranda
  • Daerah
    • Kota Tanggerang
    • Kota Serang
    • Tanggerang Selatan
    • Kab Lebak
    • Kab Pandeglang
    • Kab Serang
    • Kab Tanggerang
    • Kota Cilegon
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kota Tanggerang
    • Kota Serang
    • Tanggerang Selatan
    • Kab Lebak
    • Kab Pandeglang
    • Kab Serang
    • Kab Tanggerang
    • Kota Cilegon
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional
No Result
View All Result
Target Indo Banten
No Result
View All Result

Labrak Undang – Undang LLAJ, Kendaraan Pengangkut Tanah Merah Program Tol Serpan Bebas Beroperasi

Redaksi by Redaksi
Maret 3, 2024
in Berita Terbaru, Daerah, Headline, Investigasi, Kab Pandeglang, Peristiwa
0
Labrak Undang – Undang LLAJ, Kendaraan Pengangkut Tanah Merah Program Tol Serpan Bebas Beroperasi
154
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Pandeglang – TARGETINDO.COM- Kendaraan berjenis Tronton Pengangkut Tanah merah yang melintasi wilayah Kecamatan Sukaresmi Kabupaten Pandeglang, untuk kebutuhan Program Skala Nasional (PSN) pembangunan Tol Serang – Panimbang, terkesan nakal dan bebas beroperasi.

Pasalnya, kendaraan berjenis Tronton Pengangkut Tanah merah yang melintasi Jalan Raya Labuan – Tanjung lesung tepatnya wilayah Kecamatan Sukaresmi masih banyak yang tidak menggunakan terpal, bahkan parahnya lagi kendaraan dinilai berkecepatan ugal ugalan.

Hal ini sangat mengkhawatirkan, selain mengakibatkan tumpahan material yang jatuh ke jalan yang dapat mengganggu pengendara lainnya dan warga sekitar, sehingga dapat membahayakan keselamatan pengendara lainnya yang melintasi.

Sedangkan sesuai aturan, hal ini terdapat dalam Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 169 dan Pasal 307.

Dimana Pasal 169 Ayat 1 : Pengemudi dan/atau Perusahaan Angkutan Umum barang wajib mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi Kendaraan, dan kelas jalan. 

Dan di Pasal 307 : Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor Angkutan Umum Barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

Hasil pantauan media yang di abadikan melalui dokumen visual, beberapa hari yang lalu faktanya, beberapa kendaraan jenis Tronton Pengangkut Tanah merah tidak menggunakan terpal serta diduga abaikan Safety berkendara.

Menanggapi hal itu, Andi Pemuda asal Kecamatan Sukaresmi yang sekaligus tergabung dalam Perkumpulan Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan (AMPLI) mengungkapkan, minggu (03/03/2024) bahwa pengendara wajib menutup muatan mereka dengan terpal atau sejenisnya. Hal ini untuk menjaga keselamatan pengendara lainnya.

”Undang-undangnya sudah cukup jelas, Nah, saya dengar Perdanya pun sudah ada,” ujarnya

Lebih lanjut, Menurut Pemuda yang akrab di sapa Wonk kito dan yang akan di gadang – gadangkan akan mencalonkan diri sebagai Ketua Karangtaruna Kecamatan Sukaresmi menjelaskan, bahwa kendaraan yang memuat material tanah merah untuk memenuhi kebutuhan yang kuat dugaan untuk Program Skala Nasional (PSN) pada program pembangunan Jalan Tol Serang Panimbang, dibawah instrumen PT Adhi Karya tersebut, jika tidak di tutup dengan terpal, materialnya akan jatuh dan membahayakan pengendara, terkhusus yang berada di belakang kendaraan terutama polusi yang ditimbulkan.

Hal tersebut pun dibenarkan Bery Adam, mahasiswa Asal Desa Sidamukti Kecamatan Sukaresmi yang mana Wilayah tersebut selalu dilalui kendaraan berjenis Tronton pembawa matrial tanah merah tanpa penutup terpal, ini merupakan bukti nakalnya pengusaha pemasok matrial tanah merah tersebut

“Dirinya berharap dan meminta kepada pihak pemenang tender terutama PT Adhi Karya untuk menegur perusahaan atau Subkon matrial tanah merah untuk menghentikan pengiriman sementara, sebelum mematuhi aturan undang undang yang belaku,” tegasnya

Sementara itu, pihak Perusahaan Adhi Karya dan Pihak Subkon pengirim matrial tanah merah belum terkonfirmasi untuk di mintai hak jawab dan klarifikasinya.

Previous Post

Nakal!! Kendaraan Pengangkut Material Untuk Kebutuhan Program Tol Serpan Tanpa Terpal Tetap Beroperasi

Next Post

Dukung Risya Sebagai Bakal Calon Bupati Dilontarkan Ketua KNPI Pagelaran Pandeglang

Redaksi

Redaksi

Next Post
Dukung Risya Sebagai Bakal Calon Bupati Dilontarkan Ketua KNPI Pagelaran Pandeglang

Dukung Risya Sebagai Bakal Calon Bupati Dilontarkan Ketua KNPI Pagelaran Pandeglang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITATERPOPULER

  • Puan Maharani Dilaporkan ke Makhkamah Kehormatan Dewan Oleh Seluruh Organisasi Pemerintah Desa se Indonesia

    Puan Maharani Dilaporkan ke Makhkamah Kehormatan Dewan Oleh Seluruh Organisasi Pemerintah Desa se Indonesia

    29 shares
    Share 12 Tweet 7
  • Kadinkes Provinsi Banten Menjawab, Menagemen Bungkam Saat Puluhan Karyawan RSUD Banten Menjerit

    18 shares
    Share 7 Tweet 5
  • Kembali Terulang, Diduga Pihak Menejemen RSUD Banten Telat Bayar Jaspel Para Pegawai

    18 shares
    Share 7 Tweet 5
  • Sidang Lanjutan Gugatan Prades Sobang, Saksi Fakta dan Ahli Menjelaskan

    12 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Kesaksian Camat Sobang di Sidang PTUN Serang Dikritik Ketua PPDI Pandeglang

    11 shares
    Share 4 Tweet 3
Target Indo Banten

© 2020 PT TARGET INDO CENTRAL GRUP

  • Redaksi

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kota Tanggerang
    • Kota Serang
    • Tanggerang Selatan
    • Kab Lebak
    • Kab Pandeglang
    • Kab Serang
    • Kab Tanggerang
    • Kota Cilegon
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional

© 2020 PT TARGET INDO CENTRAL GRUP