• Redaksi
Rabu, September 9, 2026
Target Indo Banten
  • Beranda
  • Daerah
    • Kota Tanggerang
    • Kota Serang
    • Tanggerang Selatan
    • Kab Lebak
    • Kab Pandeglang
    • Kab Serang
    • Kab Tanggerang
    • Kota Cilegon
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kota Tanggerang
    • Kota Serang
    • Tanggerang Selatan
    • Kab Lebak
    • Kab Pandeglang
    • Kab Serang
    • Kab Tanggerang
    • Kota Cilegon
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional
No Result
View All Result
Target Indo Banten
No Result
View All Result

Nakal!! Kendaraan Pengangkut Material Untuk Kebutuhan Program Tol Serpan Tanpa Terpal Tetap Beroperasi

Redaksi by Redaksi
Maret 3, 2024
in Berita Terbaru, Daerah, Headline, Hukum & Kriminal, Investigasi, Kab Pandeglang, Peristiwa
0
Nakal!! Kendaraan Pengangkut Material Untuk Kebutuhan Program Tol Serpan Tanpa Terpal Tetap Beroperasi
195
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Pandeglang – TARGETINDO.COM – Kendaraan Roda 8 atau jenis Dumtruck pengangkut material jebis tanah timbunan, pasir, batu dan lain-lain yang biasa beroperasi di Kabupaten Pandeglang untuk kebutuhan pada Program Skala Nasional (PSN) pembangunan Tol Serang Panimbang tanpa menggunakan penutup sejenis terpal

Hal ini sangat mengkhawatirkan, selain mengakibatkan tumpahan material yang jatuh ke jalan yang dapat mengganggu pengendara lainnya dan warga sekitar, segingga dapat membahayakan keselamatan pengendara lainnya dan warga

Sedangkan sesuai aturan, hal ini terdapat dalam Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 169 dan Pasal 307.

Dimana Pasal 169 Ayat 1 : Pengemudi dan/atau Perusahaan Angkutan Umum barang wajib mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi Kendaraan, dan kelas jalan.

Salah Satu Kendaraan Yang Tanpa Menggunakan Terpal

dan di Pasal 307 : Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor Angkutan Umum Barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

Dengan adanya kejadian tersebut, Yoki Fardiansyah dari Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan (AMPLI), mengungkapkan pengendara wajib menutup muatan mereka dengan terpal atau sejenisnya, Hal ini untuk menjaga keselamatan pengendara lainnya.

”Undang-undangnya sudah cukup jelas, Nah, saya dengar Perdanya pun sudah ada,” Tuturnya

Lebih lanjut, Menurut Pria asal Desa Perdana Kecamatan Sukaresmi kendaraan yang memuat material untuk memenuhi kebutuhan yang kuat dugaan untuk perusahaan Baching Plan Agung Beton dan Andika Bangun Perkasa pada program pembangunan Jaln Tol dibawah instrumen PT Adhi Karya tersebut, jika tidak di tutup dengan terpal, materialnya akan jatuh dan membahayakan pengendara, terkhusus yang berada di belakang kendaraan terutama polusi yang ditimbulkan.

Hal tersebut pun dibenarkan Fendi Efendi, salah seorang warga Desa Karyasari Kecamatan Sukaresmi yang mana wilayah tersebut selalu dilalui kendaraan pembawa matrial tanpa penutup, terutama Pengangkut Matrial jenis Pasir, ini merupakan bukti nakalnya pengusaha pemasok matrial pasir tersebut

”Kendaraan pengangkut matrial jenis pasir, saat kita tanya kenapa tidak pakai terpal, ternyata tidak ada arahan dari si pengusaha nya apalagi dari si pemilik armadanya” Ungkap pria yang biasa disapa Boncel tersebut

Boncel pun berharap,l dan meminta kepada pihak pemenang tender terutama PT Adhi Karya untuk menegur perusahaan Bachin Plan Agung Beton dan Andika Bangun Perkasa agar memberhentukan pengiriman matrial Pasir untuk kebutuhan pembangunan tersebut

Sementara itu, saat media konfirmasi pengemudi pengangkut matrial tersebut bahwa dirinya tidak mengetahui soal peraturan dan tidak ada intruksi dari si pengesub matrial ke perusahaan Baching Plan yang diduga insial AB tersebut (Mans/Tim)

Previous Post

Sebanyak 775 Keluarga Penerima Manfaat di Desa Tanjung Jaya Menerima Bantuan Pangan Beras 10kg

Next Post

Labrak Undang – Undang LLAJ, Kendaraan Pengangkut Tanah Merah Program Tol Serpan Bebas Beroperasi

Redaksi

Redaksi

Next Post
Labrak Undang – Undang LLAJ, Kendaraan Pengangkut Tanah Merah Program Tol Serpan Bebas Beroperasi

Labrak Undang - Undang LLAJ, Kendaraan Pengangkut Tanah Merah Program Tol Serpan Bebas Beroperasi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITATERPOPULER

  • Puan Maharani Dilaporkan ke Makhkamah Kehormatan Dewan Oleh Seluruh Organisasi Pemerintah Desa se Indonesia

    Puan Maharani Dilaporkan ke Makhkamah Kehormatan Dewan Oleh Seluruh Organisasi Pemerintah Desa se Indonesia

    29 shares
    Share 12 Tweet 7
  • Kadinkes Provinsi Banten Menjawab, Menagemen Bungkam Saat Puluhan Karyawan RSUD Banten Menjerit

    18 shares
    Share 7 Tweet 5
  • Kembali Terulang, Diduga Pihak Menejemen RSUD Banten Telat Bayar Jaspel Para Pegawai

    18 shares
    Share 7 Tweet 5
  • Sidang Lanjutan Gugatan Prades Sobang, Saksi Fakta dan Ahli Menjelaskan

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Kesaksian Camat Sobang di Sidang PTUN Serang Dikritik Ketua PPDI Pandeglang

    11 shares
    Share 4 Tweet 3
Target Indo Banten

© 2020 PT TARGET INDO CENTRAL GRUP

  • Redaksi

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kota Tanggerang
    • Kota Serang
    • Tanggerang Selatan
    • Kab Lebak
    • Kab Pandeglang
    • Kab Serang
    • Kab Tanggerang
    • Kota Cilegon
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional

© 2020 PT TARGET INDO CENTRAL GRUP