Pandeglang – TARGETINDO.COM – Bermula pengaduan dari para kepala sekolah di Kabupaten Pandeglang terkait dugaan monopoli pengadaan buku oleh oknum pegawai pemerintah daerah serta penahanan anggaran pembelanjaan buku sebesar 20% oleh Bank BJB, kini menjadi sorotan serius di kalangan Fraktisi Hukum senior Kabupaten Pandeglang, salah satunya Misbakhul Munir, SH, MH, MM
Menurut Misbakhul Munir, SH, MH, MM, bahwa gugatan dugaan monopoli pengadaan buku oleh oknum pegawai pemerintah daerah serta penahanan anggaran pembelanjaan buku sebesar 20 % oleh Bank BJB, ia menegaskan minggu ini dipastikan akan naik.
“Bukti-bukti yang diterima dan temuan dari para pelapor memberikan landasan yang kuat untuk langkah selanjutnya. “Kami tidak akan tinggal diam menghadapi kejahatan ini.Kami akan mengambil langkah untuk membawa persoalan tersebut ke Rana meja hijau, dengan menyertakan bukti-bukti konkret salah satunya seperti bukti transferan transaksi pembelian buku kepada pihak pengusaha penyedia buku di Kabupaten Pandeglang,” ujar salah satu pengacara kondang di Banten tersebut
Selain itu, kasus ini tidak hanya terbatas pada dugaan monopoli pengadaan buku. Misbakhul Munir juga akan mempersoalkan dugaan kesalahan dalam mekanisme penyaluran anggaran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang ditahan oleh Bank BJB sebesar 20% serta pihak Bank mentransferkan langsung kepada pihak oknun pengusaha penyedia buku dan tidak memberikan bukti transferan transaksi kepada pihak sekolah selaku pengguna hak penuh Anggaran dana BOS.
“Ini tidak bisa dibiarkan begitu saja. Berdasarkan pengaduan dari beberapa pihak sekolah yang enggan disebutkan namanya, kami menemukan bahwa buku yang telah dipesan untuk anggaran tahun 2023 belum di terima oleh pihak sekolah dan hanya bisa disalurkan kepada sekolah oleh pihak pengusaha penyedia jika sekolah mentransfer anggaran pengadaan buku tahun 2024 kepada pihak pengusaha buku tersebut,” tegas Misbakhul Munir
Menurutnya, poin penting yang ditonjolkan adalah ketidakpatuhan terhadap aturan yang jelas dalam Permendikbudtistek Nomor 18 Tahun 2023. Peraturan tersebut menegaskan bahwa jika pesanan buku melewati batas waktu yang telah ditentukan, penyedia buku akan dikenakan denda keterlambatan. Namun, dalam kasus ini, tidak hanya denda yang menjadi masalah, tetapi juga pemutusan kontrak yang seharusnya diberlakukan jika keterlambatan mencapai batas maksimal.
Lebih lanjut Misbakhul Munir mengungkapkan, dari laporan yang diterima, terungkap bahwa pengusaha penyedia buku sering kali mengaitkan nama Bupati Pandeglang, Hj. Irna Narulita, dan suaminya H. Ahmad Dimyati Natakusumah, serta mengaku mendapatkan rekomendasi dari keduanya dan melakukan intimidasi akan memutasi terhadap para kepala sekolah yang tidak berbalanja buku kepada para pihak oknum penyedia buku tersebut. Hal ini menjadi bukti bahwa kasus ini tidak hanya berada di level pelaksana, tetapi juga melibatkan pejabat daerah tingkat atas.
Maka, dengan penuh keyakinan, Misbakhul Munir, SH, MH, MM. menegaskan kembali, bahwa minggu ini gugatan terkait dugaan monopoli pengadaan buku di Kabupaten Pandeglang dipastikan akan segera kami naikan pengadilan,” tegasnya