• Redaksi
Jumat, Juni 12, 2026
Target Indo Banten
  • Beranda
  • Daerah
    • Kota Tanggerang
    • Kota Serang
    • Tanggerang Selatan
    • Kab Lebak
    • Kab Pandeglang
    • Kab Serang
    • Kab Tanggerang
    • Kota Cilegon
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kota Tanggerang
    • Kota Serang
    • Tanggerang Selatan
    • Kab Lebak
    • Kab Pandeglang
    • Kab Serang
    • Kab Tanggerang
    • Kota Cilegon
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional
No Result
View All Result
Target Indo Banten
No Result
View All Result

Terkait Pemberitaan dibeberapa Media, Begini Penjelasan Kuasa Hukum Dekan FHS

Redaksi by Redaksi
Mei 10, 2024
in Berita Terbaru, Daerah, Headline, Kab Pandeglang, Peristiwa
0
Terkait Pemberitaan dibeberapa Media, Begini Penjelasan Kuasa Hukum Dekan FHS
149
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Pandeglang – TARGETINDO.COM –
Beredarnya permasalahan pemecatan Dekan FHS Univ Matla’ul Anwar Pusat yang bergulir beberapa hari ini hingga menimbulkan Aksi yang tergabung dalam Gabungan Aksi Mahasiswa dan Alumni (GAMA) dan beberapa statement yang salah satunya mengaku sebagai Ketua Alumni di salah satu media ditanggapi oleh Kuasa Dekan Fak Hukum Misbakhul Munir SH MH yang biasa disebut AM

AM menyebutkan baiknya para pihak khususnya orang yang tidak mempunyai kapasitas didalam permasalahan ini sebaiknya diam, dikarenakan mereka tidak mengetahui secara jelas atas dasar apa Surat Keputusan Pemberhentian tersebut dilakukan, pastinya ada lampiran lampiran yangmana lampiran tersebut dapat membuktikan secara hukum atau tidak hingga bisa dikeluarkanya SK Pemberhentian tersebut, mereka jangan jangan masih asumsi atau belum melihat bukti bukti yang ada, karena itu bukan wilayah orang orang yang hanya mengeluarkan statment tanpa melihat fakta hukum, tegas Advokad senior Banten tersebut

Selain itu pihak Universitas telah mengeluarkan press releas dalam beberapa media online yang mana hal tersebut sah sah saja, akan tetapi perlu dipertanyakan keabsahan terhadap adanya SK Pemberhentian Dekan FHS tersebut tanpa didasarkan Fakta Hukum yang jelas akan menyesatkan, tidak adanya Undangan Klarifikasi, pemeriksaan Dekan terperiksa, tidak adanya surat peringatan I, II dan seterusnya hingga tidak adanya rapat senat dan lain lain akan menyebabkan kegaduhan seperti sekarang ini, jangan sampai malah menyesatkan Publik dan juga Rektor atau PBMA sendiri karena adanya muatan kebohongan yang patut didugakan atas keluarnya SK Pemberhentian tersebut sebagai suatu pemanfaatan kepentingan

Perlu diketahui bahwa Pemaknaan surat keputusan bisa melihat pada UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Di mana pada Pasal 1 angka (2) menjelaskan peraturan perundang – undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan,
Kemudian dalam Pasal 8 ayat (1) UU 12/2011 mengatur jenis peraturan perundang-undangan selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) UU 12/2011 mencakup peraturan yang ditetapkan oleh MPR, DPR, DPD, MA, MK, Komisi Yudisial, Menteri, badan, lembaga, atau komisi yang setingkat yang dibentuk dengan Undang-Undang dan seterusnya.

Dengan demikian Surat Keputusan Yayasan dapat dipahami sebagai bagian dari peraturan perundang-undangan baik Statuta ataupun Aturan lainya di UNMA Karena memuat unsur-unsur yang memenuhi peraturan dan perundang-undangan

Maka kemudian Surat Keputusan Yayasan juga patut tunduk pada UU No.12/2011 dan Selanjutnya perlu memahami pemaknaan cacat administrasi dengan merujuk pada tinjauan teoritis hukum, dimana cacat administrasi dimaknai sebagai tidak terpenuhinya syarat formil dan syarat materiil

Yang menjadi pertanyaan apakah SK Pemberhentian tersebut telah memenuhi unsur tersebut? Apakah bukti buktinya juga telah cukup? Apakah telah dilakukan permintaan keterangan terhadap dekan bersangkutan? Ini perlu dikaji kembali, apakah SK tersebut Cacat secara Adminstrasi?

Maka dari itu kami selaku kuasa dari Dekan FHS merasa memiliki hak untuk meluruskan semua ini baik dengan cara musyawarah ataupun melalui langkah hukum yang nyata, para pihak yang tidak memahami kesemua itu lebih baik diam dikarenakan akan menjadikan sebuah keterangan yang menyesatkan dan membingungkan publik serta beriko menimbulkan tuntutan hukum terhadap yang bersangkutan, tegas AM

Previous Post

Helena Berharap Bujang dan Dayang Dapat Menjadi Agent Of Change di Kabupaten Bangka Barat

Next Post

Fadil Zumhana Tutup Usia, Helena Ucapkan Turut Berduka Yang Mendalam

Redaksi

Redaksi

Next Post
Fadil Zumhana Tutup Usia, Helena Ucapkan Turut Berduka Yang Mendalam

Fadil Zumhana Tutup Usia, Helena Ucapkan Turut Berduka Yang Mendalam

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITATERPOPULER

  • Puan Maharani Dilaporkan ke Makhkamah Kehormatan Dewan Oleh Seluruh Organisasi Pemerintah Desa se Indonesia

    Puan Maharani Dilaporkan ke Makhkamah Kehormatan Dewan Oleh Seluruh Organisasi Pemerintah Desa se Indonesia

    29 shares
    Share 12 Tweet 7
  • Kadinkes Provinsi Banten Menjawab, Menagemen Bungkam Saat Puluhan Karyawan RSUD Banten Menjerit

    18 shares
    Share 7 Tweet 5
  • Kembali Terulang, Diduga Pihak Menejemen RSUD Banten Telat Bayar Jaspel Para Pegawai

    18 shares
    Share 7 Tweet 5
  • Sidang Lanjutan Gugatan Prades Sobang, Saksi Fakta dan Ahli Menjelaskan

    12 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Kesaksian Camat Sobang di Sidang PTUN Serang Dikritik Ketua PPDI Pandeglang

    11 shares
    Share 4 Tweet 3
Target Indo Banten

© 2020 PT TARGET INDO CENTRAL GRUP

  • Redaksi

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kota Tanggerang
    • Kota Serang
    • Tanggerang Selatan
    • Kab Lebak
    • Kab Pandeglang
    • Kab Serang
    • Kab Tanggerang
    • Kota Cilegon
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional

© 2020 PT TARGET INDO CENTRAL GRUP