• Redaksi
Kamis, September 10, 2026
Target Indo Banten
  • Beranda
  • Daerah
    • Kota Tanggerang
    • Kota Serang
    • Tanggerang Selatan
    • Kab Lebak
    • Kab Pandeglang
    • Kab Serang
    • Kab Tanggerang
    • Kota Cilegon
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kota Tanggerang
    • Kota Serang
    • Tanggerang Selatan
    • Kab Lebak
    • Kab Pandeglang
    • Kab Serang
    • Kab Tanggerang
    • Kota Cilegon
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional
No Result
View All Result
Target Indo Banten
No Result
View All Result

Kejari Garut Terima Berkas Perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual oleh Oknum dokter

Redaksi by Redaksi
Juni 11, 2025
in Berita Terbaru, Headline, Hukum & Kriminal, Investigasi, Nasional, Peristiwa
0
Kejari Garut Terima Berkas Perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual oleh Oknum dokter
143
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Garut – TARGETINDO.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut secara resmi menerima pelimpahan tahap II berupa tersangka dan barang bukti dalam perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang melibatkan seorang dokter kandungan berinisial MSF. Pelimpahan dilakukan pada Rabu, 11 Juni 2025, sekitar pukul 10.30 WIB di Kantor Kejari Garut.

Kepala Kejaksaan Negeri Garut, Helena Octavianne, menyatakan bahwa seluruh berkas dalam perkara ini telah dinyatakan lengkap (P21), dan kini proses hukum memasuki tahap persidangan.

“Hari ini kami dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap II dari penyidik. Ini merupakan perkara dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh oknum dokter kandungan dengan sangkaan melanggar Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” ujar Helena dalam konferensi pers di Garut.

Barang bukti yang diserahkan antara lain satu potong baju lengan pendek warna biru, satu celana jeans panjang warna biru, serta satu buah flashdisk yang berisi rekaman CCTV saat dugaan tindak pidana terjadi.

Modus yang dilakukan tersangka yakni dengan mengiming-imingi korban—yang sedang hamil—dengan bonus voucher pemeriksaan USG 4D gratis.

Namun saat pemeriksaan, tersangka diduga memanfaatkan momen tersebut untuk melakukan pelecehan fisik. Tersangka mengoperasikan alat USG dengan tangan kanan, sementara tangan kirinya justru melakukan tindakan tak senonoh terhadap tubuh korban.

“Modusnya cukup manipulatif, korban dijanjikan bonus USG 4D, tapi saat pemeriksaan terjadi tindakan kekerasan seksual secara fisik. Perbuatan ini terekam CCTV dan menjadi bagian dari alat bukti yang kami terima,” jelas Helena.

Menurut Helena, sampai saat ini ada lima orang saksi korban yang telah diperiksa, termasuk salah satu korban yang sebelumnya sempat viral di media sosial. Selain itu, keterangan dari saksi ahli dan alat bukti elektronik turut memperkuat dakwaan.

Tersangka MSF sendiri disebut telah mengakui perbuatannya dalam tahap penyidikan.

“Alhamdulillah, tersangka mengakui perbuatannya. Nanti di persidangan akan kita lihat sejauh mana pengakuan tersebut dikembangkan dan diperkuat dengan alat bukti,” tambahnya.

Saat ini, tim Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara ini terdiri dari empat orang—dua laki-laki dan dua perempuan. Helena menegaskan, pihaknya akan menuntut sesuai dengan beratnya perbuatan tersangka.

“Untuk tuntutan, nanti akan kita lihat dari fakta-fakta di persidangan. Pasal yang kami dakwakan memiliki ancaman maksimal hingga 12 tahun penjara, tapi tentu kami akan pertimbangkan apakah ada pemberat atau peringan berdasarkan sikap kooperatif, pengakuan, dan lainnya,” ungkap Helena.

Tersangka MSF ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Garut selama 20 hari terhitung mulai 11 Juni hingga 30 Juni 2025. Penetapan jadwal sidang kini menunggu dari pihak pengadilan.

“Kami masih menunggu penetapan jadwal sidang dari pengadilan. Semoga proses ini berjalan lancar dan memberi keadilan, khususnya bagi para korban,” tutup Helena.

Previous Post

Jalin Kesepakatan Kerjasama Bidang Pendidikan dan Lingkungan, PT SBJ dan PGRI Cibeber Bertemu

Next Post

Merasa Dirugikan, Eks Peserta Seleksi Pegawai RSUD Labuan Datangi PWI Banten

Redaksi

Redaksi

Next Post
Merasa Dirugikan, Eks Peserta Seleksi Pegawai RSUD Labuan Datangi PWI Banten

Merasa Dirugikan, Eks Peserta Seleksi Pegawai RSUD Labuan Datangi PWI Banten

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITATERPOPULER

  • Puan Maharani Dilaporkan ke Makhkamah Kehormatan Dewan Oleh Seluruh Organisasi Pemerintah Desa se Indonesia

    Puan Maharani Dilaporkan ke Makhkamah Kehormatan Dewan Oleh Seluruh Organisasi Pemerintah Desa se Indonesia

    29 shares
    Share 12 Tweet 7
  • Kadinkes Provinsi Banten Menjawab, Menagemen Bungkam Saat Puluhan Karyawan RSUD Banten Menjerit

    18 shares
    Share 7 Tweet 5
  • Kembali Terulang, Diduga Pihak Menejemen RSUD Banten Telat Bayar Jaspel Para Pegawai

    18 shares
    Share 7 Tweet 5
  • Sidang Lanjutan Gugatan Prades Sobang, Saksi Fakta dan Ahli Menjelaskan

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Kesaksian Camat Sobang di Sidang PTUN Serang Dikritik Ketua PPDI Pandeglang

    11 shares
    Share 4 Tweet 3
Target Indo Banten

© 2020 PT TARGET INDO CENTRAL GRUP

  • Redaksi

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kota Tanggerang
    • Kota Serang
    • Tanggerang Selatan
    • Kab Lebak
    • Kab Pandeglang
    • Kab Serang
    • Kab Tanggerang
    • Kota Cilegon
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional

© 2020 PT TARGET INDO CENTRAL GRUP