Pandeglang – TARGETINDO.COM — Pengadilan Negeri Pandeglang mengakhiri sidang praperadilan yang diajukan H Masda dengan putusan yang menyatakan penetapan tersangka oleh penyidik tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Putusan tersebut dibacakan oleh hakim tunggal pada pukul 16.30 WIB dalam perkara Nomor 2/Pra.Pid/2025/PN Pdl.
Informasi itu disampaikan tim kuasa hukum pemohon dari Kantor PKBB & Partners kepada awak media pada Jum’at sore 19 Desember 2025 sekitar pukul 17.43 WIB. Tim advokat tersebut dipimpin oleh Dr. C. Misbakhul Munir, S.H., M.H., didampingi Wildan Hakim, S.H., serta Dedih Rohendi, S.H.
Perkara praperadilan ini berawal dari laporan MS terhadap H Masda di Polsek Jiput terkait dugaan penganiayaan. Laporan tersebut didasarkan pada Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak serta Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Peristiwa hukum tersebut didahului perselisihan antara kedua belah pihak yang kemudian berujung pada proses pelaporan.
Menindaklanjuti laporan bernomor LP/B/13/X/2025/SPKT/Sek Jiput/Polres Pandeglang/Polda Banten tertanggal 14 Oktober 2025, penyidik menetapkan H Masda sebagai tersangka pada 17 Oktober 2025. Atas dasar itu, tim kuasa hukum mengajukan permohonan praperadilan guna menguji keabsahan tindakan penyidik.
Setelah melalui rangkaian persidangan yang berlangsung sesuai batas waktu tujuh hari sebagaimana diatur hukum acara, majelis hakim mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan proses penyidikan perkara tersebut tidak sah dan tidak berdasar hukum. Selain itu, Surat Perintah Penyidikan Nomor SP Sidik/3/X/2025 Reskrim tertanggal 17 Oktober 2025 juga dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Penetapan status tersangka terhadap H Masda pun dinyatakan batal demi hukum.
Menanggapi putusan tersebut, Dr. C. Misbakhul Munir menyampaikan rasa lega atas hasil persidangan. Ia menilai keputusan hakim menunjukkan bahwa keadilan dan kebenaran masih dapat ditegakkan bagi masyarakat. Senada dengan itu, Wildan Hakim menegaskan pihaknya akan segera meminta penyidik untuk melaksanakan seluruh isi amar putusan sebagaimana mestinya.


