• Redaksi
Selasa, September 8, 2026
Target Indo Banten
  • Beranda
  • Daerah
    • Kota Tanggerang
    • Kota Serang
    • Tanggerang Selatan
    • Kab Lebak
    • Kab Pandeglang
    • Kab Serang
    • Kab Tanggerang
    • Kota Cilegon
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kota Tanggerang
    • Kota Serang
    • Tanggerang Selatan
    • Kab Lebak
    • Kab Pandeglang
    • Kab Serang
    • Kab Tanggerang
    • Kota Cilegon
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional
No Result
View All Result
Target Indo Banten
No Result
View All Result

Gaya Penagihan yang Dilakukan “DC Pinjol” Mirip Kartel dan Yakuza, Polisi Diminta Tindak Tegas

Redaksi by Redaksi
April 22, 2026
in Berita Terbaru, Daerah, Hukum & Kriminal, Investigasi, Kab Serang, Kota Serang, Nasional, Peristiwa
0
Gaya Penagihan yang Dilakukan “DC Pinjol” Mirip Kartel dan Yakuza, Polisi Diminta Tindak Tegas
158
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Serang – TARGETINDO.COM – Perilaku oknum Debt Collector (DC) terhadap nasabah pinjaman online (Pinjol) yang kerap melakukan penagihan secara kasar menjadi sorotan.

Teror dan ancaman yang dilakukan oleh DC pinjol semakin meresahkan, dan sudah banyak dari para nasabahnya yang mengalami intimidasi dengan berbagai ancaman, salah satunya adalah dengan disebarkan data pribadi nasabahnya.

Tidak hanya dengan cara menyebarkan data identitas diri nasabahnya, DC Pinjol juga diketahui seringkali melakukan penagihan dengan cara ancaman doxing dan juga melakukan cara yang menyeramkan, yaitu dengan melakukan orderan fiktif kepada nasabahnya.

Teror dan ancaman yang dilakukan para DC Pinjol saat melakukan penagihan semakin marak dan dianggap sering kali tidak manusiawi.

Kartel dan Yakuza

Penagihan oleh sindikat kriminal seperti mafia atau kartel dilakukan melalui sistem yang terstruktur untuk menjamin kepatuhan dan menjaga supremasi kekuasaan mereka.

Berbeda dengan lembaga keuangan legal, metode mereka mengandalkan intimidasi dan kontrol wilayah.

Kekerasan adalah instrumen utama yang digunakan untuk menegakkan aturan dan menagih pembayaran.

Ancaman dan Penganiayaan: Dimulai dengan ancaman verbal hingga tindakan fisik langsung terhadap individu yang berutang.

Tindakan Terhadap Keluarga: Sering kali intimidasi juga diarahkan kepada anggota keluarga target untuk menciptakan tekanan psikologis yang maksimal.

Penggunaan Sicario: Kartel besar, seperti Kartel Sinaloa, memiliki unit khusus bernama sicario (pembunuh bayaran) untuk melakukan penagihan dan penegakan hukum internal melalui kekerasan ekstrem.

Di banyak kota besar, sindikat ini beroperasi di balik kedok penagih utang yang menggunakan metode gangster.

Psikologi Massa: Mengirim sekelompok orang bertubuh besar untuk menduduki rumah atau kantor target agar korban merasa malu dan tertekan secara sosial.

Teror 24 Jam: Melakukan penagihan di waktu-waktu yang tidak wajar untuk mengganggu stabilitas hidup target.

Beberapa organisasi memiliki cara penagihan yang terikat pada ritual tertentu.

Yakuza: Menggunakan simbol-simbol tertentu dan ritual unik dalam penegakan aturan.

Kegagalan memenuhi kewajiban finansial dalam organisasi bisa berujung pada ritual seperti yubitsume (pemotongan jari) sebagai bentuk penebusan.

Polisi Diminta Tindak Tegas

Salah seorang Penggiat Perlindungan dan Pembelaan Wartawan, A. Supriyono, A.Md mengatakan, praktik DC Pinjol yang menggunakan kekerasan dalam melakukan penagihan, baik secara langsung atau melalui ancaman, itu sudah melanggar hukum.

Ia mengatakan, utang adalah kewajiban perdata, namun apabila ada perbuatan yang mengarah secara pidana dapat diproses secara hukum.

“Ancaman atau menakut-nakuti secara pribadi melalui pesan whatshapp merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 29 Jo Pasal 45B Undang-Undang No.1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE,” ujarnya kepada media ini, Rabu, 22 April 2026.

Menurut pria yang juga aktif di Komunitas Paralegal Peradi Kharisma dan Pendiri Jawir Law Community, penegak hukum, khususnya Kepolisian, harus turun tangan untuk menangani praktik kekerasan yang dilakukan oleh DC Pinjol.

Ia meminta Polri, khususnya Polres Serang menindak tegas atas maraknya DC Pinjol yang dinilai telah meresahkan masyarakat.

“Kami mendesak Polres Serang menindak tegas DC Pinjol yang pelaku pengancaman. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada Polres Serang yang sudah menanggapi laporan tersebut, dan kami berharap para tersangka secepatnya ditangkap,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, seorang wartawan senior sekaligus Ketua Perkumpulan Wartawan Serang Timur (PERWAST), Mansar (47), resmi melaporkan dugaan tindak pidana ancaman pembunuhan ke Mapolres Serang. Laporan tersebut dibuat pada Kamis, 16 April 2026.

Kini kasus tersebut berujung pada laporan ke pihak kepolisian Polres Serang dengan nomer laporan LAPDU/143/IV/Satreskrim Polres Serang/Polda Banten tertanggal 16 April 2026.

Kapolres Serang, AKBP Andri Kurniawan diwakili Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES yang dikonfirmasi terpisah, membenarkan pihaknya sudah mendapatkan pengaduan dari seorang wartawan terkait ancaman dibunuh itu.

“Kasusnya ini sedang kami lakukan penyelidikan,” ujarnya singkat. (*/red)

Previous Post

PGRI Pandeglang Serukan Pendidikan Setara dan Bermutu di Momentum Hari Kartini

Next Post

Galian C Satu Lokasi di Dua Kecamatan Diduga Tanpa Izin, Hasil Galian Dikomersilkan Untuk Proyek Tol

Redaksi

Redaksi

Next Post
Galian C Satu Lokasi di Dua Kecamatan Diduga Tanpa Izin, Hasil Galian Dikomersilkan Untuk Proyek Tol

Galian C Satu Lokasi di Dua Kecamatan Diduga Tanpa Izin, Hasil Galian Dikomersilkan Untuk Proyek Tol

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITATERPOPULER

  • Puan Maharani Dilaporkan ke Makhkamah Kehormatan Dewan Oleh Seluruh Organisasi Pemerintah Desa se Indonesia

    Puan Maharani Dilaporkan ke Makhkamah Kehormatan Dewan Oleh Seluruh Organisasi Pemerintah Desa se Indonesia

    29 shares
    Share 12 Tweet 7
  • Kadinkes Provinsi Banten Menjawab, Menagemen Bungkam Saat Puluhan Karyawan RSUD Banten Menjerit

    18 shares
    Share 7 Tweet 5
  • Kembali Terulang, Diduga Pihak Menejemen RSUD Banten Telat Bayar Jaspel Para Pegawai

    18 shares
    Share 7 Tweet 5
  • Sidang Lanjutan Gugatan Prades Sobang, Saksi Fakta dan Ahli Menjelaskan

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Kesaksian Camat Sobang di Sidang PTUN Serang Dikritik Ketua PPDI Pandeglang

    11 shares
    Share 4 Tweet 3
Target Indo Banten

© 2020 PT TARGET INDO CENTRAL GRUP

  • Redaksi

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kota Tanggerang
    • Kota Serang
    • Tanggerang Selatan
    • Kab Lebak
    • Kab Pandeglang
    • Kab Serang
    • Kab Tanggerang
    • Kota Cilegon
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional

© 2020 PT TARGET INDO CENTRAL GRUP