Pandeglang – TARGETINDO.COM – Aktivitas penambangan bahan galian golongan C berupa tanah yang berlangsung di wilayah perbatasan dua desa, tepatnya di Kampung Cipluk Desa Pasirkadu Kecamatan Sukaresmi dan Kampung Kikasam Desa Turus Kecamatan Patia, Kabupaten Pandeglang, Banten, diduga beroperasi tanpa perizinan lengkap dan sah secara hukum. Hasil galian tanah tersebut diketahui dikomersialkan dan dipasok ke PT Panca, perusahaan pelaksana Proyek Strategis Nasional (PSN) pembangunan Jalan Tol Serang-Panimbang yang saat ini sedang berjalan.
Pantauan awak media di lokasi pada Minggu (03/05/2026) menunjukkan kegiatan berlangsung sangat intensif. Terlihat alat berat terus beroperasi mengeruk permukaan tanah secara luas dan masif, sementara puluhan unit truk pengangkut hilir mudik membawa material keluar dari lokasi galian menuju lokasi pembangunan jalan tol.
Salah satu petugas lapangan yang bertugas di lokasi dan merupakan karyawan PT Panca membenarkan tujuan pengambilan tanah tersebut, meski enggan menyebutkan identitas dirinya.
”Saya hanya petugas lapangan, tanah yang digali ini akan dibawa langsung ke lokasi pembangunan jalan tol yang sedang dikerjakan,” ujarnya singkat.
Sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, setiap kegiatan pertambangan bersifat komersial wajib memenuhi serangkaian persyaratan administratif mulai dari tingkat desa, kecamatan hingga kabupaten atau provinsi, selain adanya kesepakatan dengan pemilik lahan. Namun kenyataannya, kelengkapan dokumen kegiatan ini masih dipertanyakan.
Ketika dikonfirmasi, Kepala Desa Turus, Dayat Hidayat, hanya menyebutkan bahwa kegiatan ini sudah melalui pembahasan di tingkat desa.
”Pemilik lahannya Haji Ondeng, bisa dikonfirmasi langsung kepadanya. Kalau di tingkat desa, sudah ada pembahasan bersama warga setempat,” katanya melalui pesan singkat.
Berbeda halnya dengan pernyataan Kepala Desa Pasirkadu, Junaedi. Ia menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada koordinasi sama sekali baik dari segi administrasi maupun pembahasan bersama pihak desa, padahal sebagian wilayah galian masuk dalam lingkup desanya.
”Baik pemilik lahan maupun pihak yang menjalankan kegiatan ini tidak pernah berkoordinasi ke kami, tidak ada surat pemberitahuan maupun musyawarah warga. Memang lokasinya berbatasan, sebagian ada di Kampung Cipluk desa kami, tapi jalur aksesnya lewat Desa Turus,” jelasnya saat ditemui di kediamannya.
Keterangan yang lebih tegas disampaikan Camat Patia, Supratman. Ia memastikan bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan izin apapun untuk kegiatan penambangan tersebut, bahkan permasalahan ini sudah masuk dalam penanganan kepolisian setempat.
”Sampai saat ini tidak ada surat izin apapun yang kami keluarkan. Saat ini permasalahannya sudah ditangani oleh pihak Kepolisian Sektor setempat,” tegasnya saat dihubungi melalui sambungan telepon

Temuan lain yang memicu kecurigaan kuat adalah penggunaan bahan bakar jenis solar bersubsidi yang semestinya diperuntukkan bagi masyarakat umum, namun diketahui dipakai untuk mengoperasikan alat berat milik pihak pengelola. Hal ini dianggap sebagai bentuk penyalahgunaan fasilitas negara yang melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga saat ini, tidak ditemukan adanya dokumen resmi seperti Izin Usaha Pertambangan maupun izin lingkungan yang dipasang atau dimiliki pihak pengelola. Hal ini memperkuat dugaan bahwa kegiatan ini berjalan tanpa dasar hukum yang jelas.
Selain persoalan legalitas, dampak yang ditimbulkan pun dikhawatirkan semakin parah. Penggalian yang terus dilakukan berisiko merusak struktur tanah dan kestabilan lingkungan, merusak jalan umum akibat beban kendaraan yang sangat berat, serta tidak ada jaminan pemulihan lahan pasca kegiatan berakhir.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak berwenang terkait tindakan apa yang akan diambil untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang terjadi (Red/Tim)


