• Redaksi
Jumat, Juni 12, 2026
Target Indo Banten
  • Beranda
  • Daerah
    • Kota Tanggerang
    • Kota Serang
    • Tanggerang Selatan
    • Kab Lebak
    • Kab Pandeglang
    • Kab Serang
    • Kab Tanggerang
    • Kota Cilegon
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kota Tanggerang
    • Kota Serang
    • Tanggerang Selatan
    • Kab Lebak
    • Kab Pandeglang
    • Kab Serang
    • Kab Tanggerang
    • Kota Cilegon
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional
No Result
View All Result
Target Indo Banten
No Result
View All Result

Galian C Satu Lokasi di Dua Kecamatan Diduga Tanpa Izin, Hasil Galian Dikomersilkan Untuk Proyek Tol

Redaksi by Redaksi
Mei 5, 2026
in Berita Terbaru, Daerah, Ekonomi, Hukum & Kriminal, Investigasi, Kab Pandeglang, Nasional, Pariwara
0
Galian C Satu Lokasi di Dua Kecamatan Diduga Tanpa Izin, Hasil Galian Dikomersilkan Untuk Proyek Tol
267
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

‎Pandeglang – TARGETINDO.COM – Aktivitas penambangan bahan galian golongan C berupa tanah yang berlangsung di wilayah perbatasan dua desa, tepatnya di Kampung Cipluk Desa Pasirkadu Kecamatan Sukaresmi dan Kampung Kikasam Desa Turus Kecamatan Patia, Kabupaten Pandeglang, Banten, diduga beroperasi tanpa perizinan lengkap dan sah secara hukum. Hasil galian tanah tersebut diketahui dikomersialkan dan dipasok ke PT Panca, perusahaan pelaksana Proyek Strategis Nasional (PSN) pembangunan Jalan Tol Serang-Panimbang yang saat ini sedang berjalan.
‎
‎Pantauan awak media di lokasi pada Minggu (03/05/2026) menunjukkan kegiatan berlangsung sangat intensif. Terlihat alat berat terus beroperasi mengeruk permukaan tanah secara luas dan masif, sementara puluhan unit truk pengangkut hilir mudik membawa material keluar dari lokasi galian menuju lokasi pembangunan jalan tol.
‎
‎Salah satu petugas lapangan yang bertugas di lokasi dan merupakan karyawan PT Panca membenarkan tujuan pengambilan tanah tersebut, meski enggan menyebutkan identitas dirinya.
‎
‎”Saya hanya petugas lapangan, tanah yang digali ini akan dibawa langsung ke lokasi pembangunan jalan tol yang sedang dikerjakan,” ujarnya singkat.
‎
‎Sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, setiap kegiatan pertambangan bersifat komersial wajib memenuhi serangkaian persyaratan administratif mulai dari tingkat desa, kecamatan hingga kabupaten atau provinsi, selain adanya kesepakatan dengan pemilik lahan. Namun kenyataannya, kelengkapan dokumen kegiatan ini masih dipertanyakan.
‎
‎Ketika dikonfirmasi, Kepala Desa Turus, Dayat Hidayat, hanya menyebutkan bahwa kegiatan ini sudah melalui pembahasan di tingkat desa.
‎
‎”Pemilik lahannya Haji Ondeng, bisa dikonfirmasi langsung kepadanya. Kalau di tingkat desa, sudah ada pembahasan bersama warga setempat,” katanya melalui pesan singkat.
‎
‎Berbeda halnya dengan pernyataan Kepala Desa Pasirkadu, Junaedi. Ia menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada koordinasi sama sekali baik dari segi administrasi maupun pembahasan bersama pihak desa, padahal sebagian wilayah galian masuk dalam lingkup desanya.
‎
‎”Baik pemilik lahan maupun pihak yang menjalankan kegiatan ini tidak pernah berkoordinasi ke kami, tidak ada surat pemberitahuan maupun musyawarah warga. Memang lokasinya berbatasan, sebagian ada di Kampung Cipluk desa kami, tapi jalur aksesnya lewat Desa Turus,” jelasnya saat ditemui di kediamannya.
‎
‎Keterangan yang lebih tegas disampaikan Camat Patia, Supratman. Ia memastikan bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan izin apapun untuk kegiatan penambangan tersebut, bahkan permasalahan ini sudah masuk dalam penanganan kepolisian setempat.
‎
‎”Sampai saat ini tidak ada surat izin apapun yang kami keluarkan. Saat ini permasalahannya sudah ditangani oleh pihak Kepolisian Sektor setempat,” tegasnya saat dihubungi melalui sambungan telepon

Alat Berat diduga Menggunakan Solar Bersubsidi

‎
‎Temuan lain yang memicu kecurigaan kuat adalah penggunaan bahan bakar jenis solar bersubsidi yang semestinya diperuntukkan bagi masyarakat umum, namun diketahui dipakai untuk mengoperasikan alat berat milik pihak pengelola. Hal ini dianggap sebagai bentuk penyalahgunaan fasilitas negara yang melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
‎
‎Hingga saat ini, tidak ditemukan adanya dokumen resmi seperti Izin Usaha Pertambangan maupun izin lingkungan yang dipasang atau dimiliki pihak pengelola. Hal ini memperkuat dugaan bahwa kegiatan ini berjalan tanpa dasar hukum yang jelas.
‎
‎Selain persoalan legalitas, dampak yang ditimbulkan pun dikhawatirkan semakin parah. Penggalian yang terus dilakukan berisiko merusak struktur tanah dan kestabilan lingkungan, merusak jalan umum akibat beban kendaraan yang sangat berat, serta tidak ada jaminan pemulihan lahan pasca kegiatan berakhir.
‎
‎Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak berwenang terkait tindakan apa yang akan diambil untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang terjadi (Red/Tim)

Previous Post

Gaya Penagihan yang Dilakukan “DC Pinjol” Mirip Kartel dan Yakuza, Polisi Diminta Tindak Tegas

Next Post

Akselerasi Penegakan Hukum yang Transparan dan Berintegritas, Dengan Cara Kolaborasi Komjak dan Biro Perencanaan Kejagung

Redaksi

Redaksi

Next Post
Akselerasi Penegakan Hukum yang Transparan dan Berintegritas, Dengan Cara Kolaborasi Komjak dan Biro Perencanaan Kejagung

Akselerasi Penegakan Hukum yang Transparan dan Berintegritas, Dengan Cara Kolaborasi Komjak dan Biro Perencanaan Kejagung

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITATERPOPULER

  • Puan Maharani Dilaporkan ke Makhkamah Kehormatan Dewan Oleh Seluruh Organisasi Pemerintah Desa se Indonesia

    Puan Maharani Dilaporkan ke Makhkamah Kehormatan Dewan Oleh Seluruh Organisasi Pemerintah Desa se Indonesia

    29 shares
    Share 12 Tweet 7
  • Kadinkes Provinsi Banten Menjawab, Menagemen Bungkam Saat Puluhan Karyawan RSUD Banten Menjerit

    18 shares
    Share 7 Tweet 5
  • Kembali Terulang, Diduga Pihak Menejemen RSUD Banten Telat Bayar Jaspel Para Pegawai

    18 shares
    Share 7 Tweet 5
  • Sidang Lanjutan Gugatan Prades Sobang, Saksi Fakta dan Ahli Menjelaskan

    12 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Kesaksian Camat Sobang di Sidang PTUN Serang Dikritik Ketua PPDI Pandeglang

    11 shares
    Share 4 Tweet 3
Target Indo Banten

© 2020 PT TARGET INDO CENTRAL GRUP

  • Redaksi

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kota Tanggerang
    • Kota Serang
    • Tanggerang Selatan
    • Kab Lebak
    • Kab Pandeglang
    • Kab Serang
    • Kab Tanggerang
    • Kota Cilegon
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional

© 2020 PT TARGET INDO CENTRAL GRUP